Berkas Dilimpahkan, Nadiem Cs Tiba di Kejari Jakpus

Jakarta – Berkas perkara tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook, Nadiem Makarim telah dilimpahkan oleh Kejaksaan Agung RI. Setidaknya, ada empat berkas yang dilimpahkan.

Sebagai informasi, mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim tiba di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada pukul 10.27 WIB dengan menggunakan rompi merah muda. Selain Nadiem sang istri yakni Franka Franklin juga hadir mendatangi Gedung Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

“Mau ketemu bapak, alhamdulillah dalam keadaan sehat,” ujar Franka kepada awak media,” hari ini.

Sementara itu, pelimpahkan tersebut dibenarkan oleh pihak Kejaksaan Agung RI. “Iya, hari ini ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, tahap II, Nadiem dan kawan-kawan, kecuali JT (Jurist Tan),: ujar Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriantna, hari ini.

Empat tersangka dalam perkara ini yang dilimpahkan adala;

  1. Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Tahun 2020-2021, Sri Wahyuningsih (SW).
  2. Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, Mulyatsyah (MUL).
  3. Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim.
  4. Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek , Ibrahim Arief (IBAM).

Berita Lainnya

Prabowo: Uang Rp10 Triliun yang Diselamatkan Bisa Renovasi 5.000 Puskesmas

Jakarta - Presiden Prabowo Subianto menegaskan dana Rp10,2 triliun yang berhasil dikembalikan ke negara dapat dimanfaatkan langsung untuk kepentingan rakyat, salah satunya merenovasi ribuan...

Prabowo Minta Bunga Kredit Keluarga Miskin Turun di Bawah 9 Persen

Jakarta - Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan agar bunga kredit untuk keluarga prasejahtera diturunkan menjadi di bawah 9 persen. Kebijakan itu disampaikan sebagai langkah pemerintah...

Prabowo Perintahkan Satgas Deregulasi Dibentuk, Izin Usaha Diminta Tak Berbelit

Jakarta - Presiden Prabowo Subianto meminta pembentukan satuan tugas (satgas) percepatan deregulasi guna memangkas aturan dan perizinan usaha yang dinilai terlalu rumit serta memakan...

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

FEED NEWS