Ia menjelaskan, Bareskrim Polri telah meningkatkan 98 laporan polisi ke tahap penyidikan. Seluruh perkara tersebut berkaitan dengan dugaan keterlibatan perusahaan dalam kebakaran hutan dan lahan.
Bareskrim Polri dan BNN Kerahkan 462 Personel, Sembilan Pengunjung Kelab Malam Positif Narkoba
“Jadi, per hari ini, Bareskrim Polri telah melakukan penyidikan dari 98 LP naik sidik (penyidikan) ada 98 kasus terkait korporasi,” kata Suyudi.
Menurutnya, penyidik masih mendalami setiap perkara dengan menelusuri bukti-bukti untuk mengidentifikasi pihak yang bertanggung jawab. Proses tersebut mencakup pemeriksaan terhadap kemungkinan unsur kesengajaan maupun kelalaian dalam pengelolaan lahan yang berujung pada kebakaran.
Polri juga membuka kemungkinan meminta pertanggungjawaban pemilik perusahaan hingga pemegang saham apabila bukti yang ditemukan menunjukkan keterlibatan mereka dalam tindak pidana karhutla.
“Dalam waktu yang dekat, pastinya kita akan menetapkan para tersangka, baik itu sebagai pemilik perusahaan maupun para pemegang sahamnya,” kata dia.
Selain mengusut dugaan keterlibatan korporasi dalam negeri, Polri turut menelusuri kemungkinan adanya pihak asing yang berkaitan dengan sejumlah kasus tersebut. Suyudi menyebut penyidik telah menemukan indikasi keterlibatan pihak asing dalam perkara korporasi yang sedang ditangani.
Namun, ia menegaskan bahwa penyidik masih mengidentifikasi perusahaan yang memiliki unsur penanaman modal asing (PMA) dan membedakannya dari perusahaan yang tidak memiliki keterkaitan dengan investasi asing.
“Tapi yang jelas, saya sampaikan dalam kesempatan ini bahwa ada keterlibatan pihak asing. Iya, ada negara tetangga,” kata Suyudi.
Pengusutan terhadap 98 kasus tersebut masih berlangsung. Dugaan keterlibatan korporasi maupun pihak asing akan ditindaklanjuti berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang diperoleh.
