Jakarta – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, surat usulan pemakzulan Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka bakal ditindaklanjuti lewat rapat pimpinan (rapim) dan Badan Musyawarah (Bamus) DPR. Dasco mengatakan surat itu dilayangkan oleh Forum Purnawirawan Prajurit TNI.
“Suratnya secara resmi dari Setjen DPR RI belum dikirim ke pimpinan, dan kalau dikirim ke pimpinan akan dibahas di rapim (rapat pimpinan) dan bamus sesuai mekanisme, mungkin besok atau pekan depan,” kata Dasco usai Rapat Paripurna di Senayan, Jakarta, Selasa, 24 Juni 2025.
Ketua Harian Partai Gerindra ini mengatakan, pihaknya akan berhati-hati dalam membahas surat tersebut. Pasalnya, kata dia, banyak surat yang diterima Pimpinan DPR RI mengatasnamakan purnawirawan.
“Jadi begini, kami juga mendapat surat, itu kan Forum Purnawirawan. Ini ada beberapa surat yang mengatasnamakan juga Purnawirawan. Dan Purnawirawan ini kan banyak,” kata Dasco.
Maka itu, kata dia, pihaknya akan hati-hati dalam menindaklanjuti usulan tersebut. “Jadi kita mesti sikapi hati-hati, dan kita akan kaji dengan cermat sebelum kemudian ada hal yang diambil oleh Lembaga Dewan Perwakilan Rakyat,” sambung dia.
Sekadar diketahui, Forum Purnawirawan Prajurit TNI telah mengirim surat berisi desakan pemakzulan Gibran kepada pimpinan DPR, MPR, dan DPD RI.
Lewat surat itu, Forum Purnawirawan Prajurit TNI menyorot bahwa Gibran memperoleh tiket pencalonan melalui putusan MK yang cacat hukum, yaitu Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023. Mereka menilai, putusan tersebut melanggar prinsip imparsialitas karena diputus oleh Ketua MK saat itu, yakni Anwar Usman, yang merupakan paman Gibran.
“Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 terhadap pasal 169 huruf q Undang-Undang Pemilu seharusnya batal demi hukum karena Anwar Usman tidak mengundurkan diri dari majelis hakim, padahal memiliki konflik kepentingan,” demikian bunyi isi surat tersebut.