Pemprov DKI Beri Diskon Pajak Bahan Bakar Kendaraan 80 Persen hingga Akhir Agustus

Jakarta – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan insentif berupa pengurangan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) hingga 80 persen, berlaku sampai tanggal 31 Agustus 2025.

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo mengungkapkan, kebijakan ini merupakan bagian dari rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Jakarta sekaligus menyambut Hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-80. Ia juga menyebut bahwa langkah ini diambil seiring mulai membaiknya kondisi ekonomi secara keseluruhan.

“Saya membaca day by day bagaimana penerimaan (pajak) Jakarta dibandingkan dengan daerah-daerah lain, Jakarta di Juli ini sudah penerimaannya mencapai lebih dari 53 persen,” ujar Pramono, dikutip dari Antara pada Jumat, 25 Juli 2025.

Selain menjadi bentuk apresiasi terhadap masyarakat, pemberian diskon pajak ini juga bertujuan menjaga kestabilan ekonomi, menekan laju inflasi, serta menunjang operasional sektor pertahanan dan keamanan nasional.

Sekadar diketahui, mengacu pada penjelasan di laman resmi bapenda.jakarta.go.id, PBBKB merupakan jenis pajak daerah yang dikenakan atas konsumsi bahan bakar oleh kendaraan bermotor maupun alat berat. Pajak ini mencakup semua jenis bahan bakar, baik cair maupun gas, yang digunakan untuk kendaraan dan alat berat.

Objek dari PBBKB adalah distribusi bahan bakar dari pihak penyedia—baik produsen maupun importir—kepada pengguna akhir. Subjek pajaknya adalah para pengguna bahan bakar, sedangkan pihak yang bertanggung jawab untuk memungut dan menyetorkan pajaknya adalah penyedia bahan bakar tersebut.

Tarif PBBKB di setiap wilayah bisa berbeda tergantung peraturan daerah masing-masing. Di Jakarta, tarif normalnya sebesar 10 persen. Namun, dalam rangka pemberian insentif kali ini, tarif diturunkan menjadi 5 persen untuk kendaraan pribadi dan hanya 2 persen untuk kendaraan umum.

Pramono menjelaskan bahwa meskipun terjadi penurunan tarif, dampaknya tidak langsung terlihat di harga jual di SPBU, kecuali bagi warga DKI Jakarta yang sebelumnya membayar tarif penuh sebesar 10 persen.

Sebelumnya, melalui Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024, tarif PBBKB di DKI Jakarta resmi dinaikkan dari 5 persen menjadi 10 persen per 5 Januari 2024, menggantikan aturan sebelumnya dalam Perda Nomor 10 Tahun 2010.

Untuk kendaraan umum, tarif pajak yang dikenakan adalah separuh dari tarif kendaraan pribadi, yakni 5 persen. Pajak ini dihitung berdasarkan nilai jual bahan bakar sebelum dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Seluruh pemungutan dan pelaporan PBBKB dilakukan oleh pihak penyedia bahan bakar yang bertanggung jawab langsung kepada pemerintah daerah.

Berita Lainnya

Pemerintah Dorong Transformasi Budaya Kerja Nasional, WFH dan Hemat Energi Mulai 1...

Jakarta - Pemerintah mengajak masyarakat luas dan pelaku usaha untuk mendukung penerapan Delapan Butir Transformasi Budaya Kerja Nasional, termasuk kebijakan kerja dari rumah atau...

Fraksi Gerindra Kecam Insiden yang Tewaskan Prajurit TNI di Lebanon

Jakarta - Ketua Fraksi Partai Gerindra DPR RI, Budisatrio Djiwandono, mengecam rangkaian insiden di Lebanon Selatan yang menyebabkan gugurnya tiga personel pasukan perdamaian Indonesia...

Kementerian ATR/BPN Rampungkan 219 Kasus Pertanahan hingga Maret 2026

Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melaporkan telah menuntaskan 219 perkara pertanahan di berbagai wilayah dalam periode Januari sampai akhir...

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

FEED NEWS