Pemerintah Tunggu DPR Rampungkan RUU Pemilu, Target Pembahasan Dikebut

Jakarta – Pemerintah masih menanti penyelesaian draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu yang saat ini tengah digodok di DPR RI. Hal ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, yang menegaskan bahwa pembahasan baru bisa dimulai setelah naskah tersebut rampung.

“Draf-nya di DPR belum rampung sampai sekarang. Kalau sudah rampung, ya kami akan mulai bahas,” ucap Yusril di Jakarta dilansir dari Antara, Sabtu (25/4/2026).

Menurut Yusril, percepatan pembahasan RUU Pemilu menjadi hal penting mengingat waktu menuju pelaksanaan pemilu berikutnya semakin dekat. Ia menyebut idealnya regulasi tersebut sudah selesai pada pertengahan masa pemerintahan, atau sekitar dua tahun enam bulan sebelum pemilu digelar.

Ia menjelaskan, tenggat waktu tersebut menjadi krusial karena proses penyusunan aturan membutuhkan koordinasi intens antara pemerintah dan legislatif. Meski demikian, ia menekankan bahwa kecepatan pembahasan tetap bergantung pada kesiapan DPR dalam merampungkan draf awal.

Lebih lanjut, Yusril mengungkapkan bahwa sejumlah perubahan signifikan dalam RUU Pemilu tak terhindarkan, terutama sebagai konsekuensi dari berbagai putusan Mahkamah Konstitusi yang mengubah sebagian ketentuan dalam undang-undang sebelumnya.

Ia juga menyebut bahwa pemerintah sempat menyiapkan draf awal. Namun, setelah melalui pembahasan bersama, disepakati bahwa inisiatif RUU tersebut akan berasal dari DPR.

“Jadi, DPR yang akan inisiatifnya diajukan dan nanti Presiden akan menunjuk counterpart untuk membahas RUU itu,” tutur dia.

Di sisi lain, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa pihaknya tidak ingin terburu-buru dalam menyusun aturan baru terkait pemilu. Menurutnya, kualitas regulasi jauh lebih penting dibanding sekadar mengejar waktu.

“Kita lagi minta partai-partai politik melakukan simulasi, baik yang ada di parlemen maupun di non-parlemen yang tidak ada di parlemen. Nah, sehingga jangan diburu-buru,” kata Dasco di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (21/4/2026).

Ia menambahkan, meskipun tahapan Pemilu 2029 kian mendekat, pelaksanaan tetap bisa mengacu pada undang-undang yang berlaku saat ini apabila pembahasan RUU baru belum selesai.

Selain itu, Dasco menilai banyaknya putusan Mahkamah Konstitusi yang berdampak pada sistem pemilu menjadi alasan kuat agar pembahasan dilakukan secara hati-hati dan komprehensif.

Dengan dinamika tersebut, pembahasan RUU Pemilu diperkirakan akan menjadi salah satu agenda strategis yang membutuhkan waktu, ketelitian, dan kesepakatan lintas pihak sebelum benar-benar disahkan.

Berita Lainnya

Pemerintah Wanti-wanti Modus Haji Tanpa Antre, Risiko Sanksi Berat Mengintai

Jakarta - Pemerintah kembali mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah percaya pada tawaran ibadah haji tanpa antre yang marak beredar. Skema semacam itu dipastikan tidak...

Revitalisasi SMPN 3 Jiken Jadi Sumber Nafkah Baru, Warga Rasakan Dampak Nyata

Jakarta - Proyek revitalisasi SMP Negeri 3 Jiken di Desa Jiwarejo, Kecamatan Jiken, Kabupaten Blora, tak hanya menghadirkan bangunan yang lebih layak, tetapi juga...

Usai Kena PHK, Suranto Temukan Penghidupan Baru di Dapur MBG

Karanganyar – Setelah kehilangan pekerjaan akibat pemutusan hubungan kerja (PHK), Suranto (50) kini menemukan harapan baru melalui program Dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) yang...

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

FEED NEWS