Jakarta – Menteri Luar Negeri (Menlu) Sugiono menegaskan bahwa Indonesia tidak berencana mengenakan tarif terhadap kapal yang melintas di Selat Malaka.
Menurutnya, Indonesia tetap berkomitmen mendukung kebebasan pelayaran serta kelancaran arus perdagangan global yang bersifat netral dan saling menguntungkan.
“Kita juga berharap ada lintasan yang bebas dan saya kira itu semua adalah komitmen banyak negara untuk bisa menciptakan satu jalur pelayaran yang bebas, yang netral, saling mendukung,” kata Sugiono, Jumat (24/4/2026).
Ia menambahkan, sikap tersebut sejalan dengan penghormatan Indonesia terhadap hukum internasional, khususnya United Nations Convention on the Law of the Sea.
“Jadi, tidak. Indonesia tidak pada posisi untuk melakukan itu (memberlakukan tarif di Selat Malaka),” sambungnya.
Pernyataan ini merespons wacana yang sebelumnya disampaikan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa terkait kemungkinan penerapan pungutan terhadap jalur pelayaran strategis, seperti yang direncanakan Iran di Selat Hormuz.
Purbaya sebelumnya menilai kebijakan tersebut secara teoritis memungkinkan, mengingat posisi geografis Indonesia yang berada di jalur utama perdagangan dan energi dunia, sebagaimana sering disampaikan Presiden Prabowo Subianto.
“Dan seperti arahan presiden, Indonesia ini bukan negara pinggiran, kita ada di jalur strategis perdagangan dan energi dunia, tapi kapal lewat Selat Malaka enggak kita charge, enggak tahu betul apa salah?” kata Purbaya dalam acara Simposium PT SMI 2026 di Jakarta, Rabu (22/4/2026).
Meski demikian, pemerintah melalui Kementerian Luar Negeri menegaskan bahwa Indonesia tetap mengedepankan prinsip keterbukaan jalur pelayaran internasional sesuai dengan ketentuan hukum laut global.
