Partai Buruh : Presiden Naikkan Upah Minimum 6,5 Persen, Kok Pengusaha Sewot?

JAKARTA – Partai Buruh menyoroti reaksi kelompok pengusaha, yang dalam hal ini Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Kamar Dagang dan Industri (Kadin), yang menurutnya nampak tak sepakat dengan keputusan Presiden Prabowo Subianto menaikkan upah minimum 2025 sebesar 6,5 persen.

Padahal menurutnya, keputusan kenaikan upah minimum tersebut telah sesuai dengan aturan hukum nasional, maupun standar internasional.

Presiden Partai Buruh, Said Iqbal yang juga Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menegaskan, bahwa kenaikan upah minimum itu adalah langkah yang tepat dan sejalan dengan amanat Mahkamah Konstitusi (MK), serta Konvensi ILO Nomor 131 tentang penetapan upah minimum.

Menurutnya, Konvensi ILO Nomor 131 mengatur mekanisme penetapan upah minimum berdasarkan dua parameter utama, yaitu standar living cost suatu negara, di indonesia disebut KHL atau angka makro ekonomi nasional yaitu inflasi, pertumbuhan ekonomi, kebutuhan hidup layak (KHL), yang di Indonesia dikenal sebagai kebutuhan hidup layak.

“Presiden Prabowo telah mengambil langkah berani dengan menegakkan aturan hukum nasional dan standar internasional melalui keputusan ini. Namun, anehnya, Apindo dan Kadin justru menunjukkan sikap yang bertentangan dengan hukum dengan memprotes kenaikan yang sebenarnya adil dan wajar,” ujar Said Iqbal dalam keterangan tertulisnya, seperti dikutip Holopis.com, Selasa (3/12).

“Kenapa sekarang mereka jadi ‘sewot dan marah-marah’ serta melawan Undang-Undang dan hukum internasional?” tambahnya.

Menurut Said Iqbal, kenaikan 6,5 persen adalah angka moderat yang dapat diterima oleh buruh. Sebab menurutnya, angka tersebut juga menyangkut keadilan dan kesejahteraan pekerja.

“Kami mengapresiasi keberanian Presiden Prabowo dalam memihak rakyat pekerja,” tegasnya.

Lebih lanjut, Said Iqbal menyoroti bahwa polemik ini tidak akan terjadi jika semua pihak konsisten mematuhi aturan. Perubahan peraturan yang sering terjadi, mulai dari KHL, PP 78/2015, PP 36/2021, hingga PP 51/2023, bukanlah kemauan buruh, melainkan desakan kalangan pengusaha kepada Menko Perekonomian dan Menaker sejak era PP 78/2015 hingga Omnibus Law UU Cipta Kerja.

“Kok sekarang malah mereka sendiri yang berteriak-teriak?” tambahnya.

Lebih lanjut, Said Iqbal menilai keputusan kenaikan upah minimum ini menjadi sinyal positif bagi buruh, bahwa perjuangan mereka untuk mencapai kesejahteraan masih menjadi prioritas pemerintah.

“Buruh berharap langkah ini menjadi awal dari serangkaian kebijakan yang lebih berpihak kepada rakyat pekerja di masa mendatang,” pungkasnya.

Berita Lainnya

Bonus Demografi Jakarta Capai 71,63 Persen, Rano Karno Soroti Potensi Ekonomi Kreatif

Jakarta – Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno menilai Karang Taruna memiliki posisi penting dalam mempersiapkan generasi muda yang produktif, kreatif, serta memiliki kepedulian...

Pilkades Bekasi Usai, 154 Kades Terpilih segera Dilantik 4 November 2026

Jakarta – Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, menetapkan jadwal pelantikan 154 kepala desa terpilih hasil Pilkades Serentak 2026 pada 4 November 2026. Jadwal tersebut tercantum...

Lampaui Target 2029! LP2B Nasional Kini Capai 87,63 Persen

Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan komitmennya dalam melindungi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) sebagai bagian penting dari upaya...

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -

FEED NEWS