Pakai KUHAP Baru, KPK Konpres Tak Pajang Tersangka OTT 

Jakarta – Berlakukan KUHAP baru, Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kini melakukan konferensi pers tidak memamerkan para tersangka dalam kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang melibatkan sejumlah pegawai Kantor pajak Jakarta Utara, Minggu dini hari tadi (11/01/26).

Dalam kasus suap ini, Penyidik KPK menetapkan 5 orang tersangka, dari pihak swasta hingga kepala Kantor KPP Madya Jakarta Utara yang sempat terjaring operasi tangkap tangan tersebut, namun dalam gelar perkara pihak KPK tidak melibatkan para tersangka dalam Konpres.

Menurut Keterangan Direktur Penindakan KPK, hal itu dilakukan karena sudah Berlakukan aturan baru dengan menerapkan KUHAP baru.

“Nah itu kita sekarang mengadopsi KUHAP baru, itu lebih fokus ke Hak Asasi Manusia, jadi asas praduga tak bersalah dari yang dilindungi dari para pihak, kita sudah ikuti,” jelas Asep Guntur Rahayu.

Tidak hanya itu, untuk pasal pasal yang menjerat para tersangka, KPK juga telah menggunakan pasal baru yang dikombinasi dengan pasal lama, karena awal peristiwa siap tersebut pada Desember 2025 dan pendistribusian hasilnya pada 9 Januari 2026 setelah KUHAP baru diberlakukan.

“Konstruksinya sama, ada pemberi ada penerima tapi penggunaan pasalnya ada yang lama ada yang baru,” katanya.

Berita Lainnya

Dudung: BNN, TNI, dan Polri Ungkap 59 Jaringan Narkotika, Gagalkan Penyelundupan Bernilai...

Jakarta - Kepala Staf Kepresidenan Jenderal TNI (Purn) Dudung Abdurachman mengungkapkan bahwa sinergi antara Badan Narkotika Nasional (BNN), TNI, dan Polri berhasil membongkar puluhan...

Prabowo Sebut 4 Kali Kalah Pemilu: Saya Tidak Pernah Ganggu Pemimpin yang...

Jakarta - Presiden Prabowo Subianto kembali mengungkap perjalanan politiknya yang diwarnai sejumlah kekalahan dalam kontestasi demokrasi. Ia menyebut telah lima kali meminta mandat kepada...

Razman Arif Nasution Resmi Jalani Masa Pidana di Lapas Cipinang

Jakarta - Terpidana Razman Arif Nasution resmi dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Utara ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang untuk menjalani masa pidana...

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

FEED NEWS