Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan barang bukti senilai sekitar Rp6 miliar dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Kantor Wilayah Jakarta Utara. Penyitaan dilakukan dari sejumlah pihak yang diamankan di beberapa titik wilayah Jabodetabek.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa barang bukti yang disita berupa uang tunai, baik dalam mata uang rupiah maupun asing, serta logam mulia. Seluruh barang tersebut diperoleh dari delapan orang yang terjaring dalam operasi tersebut.
“Barang bukti yang diamankan dalam kegiatan penyelidikan tertutup ini dalam bentuk uang, baik rupiah maupun mata uang asing, dan juga logam mulia. Ya, nilainya mencapai sekitar Rp6 miliar,” katanya kepada wartawan, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu malam, 10 Januari 2026.
Saat ini, delapan orang yang diamankan masih menjalani pemeriksaan secara intensif dalam tahap penyelidikan. Mereka terdiri dari empat pegawai Ditjen Pajak Kanwil Jakarta Utara dan empat perwakilan perusahaan tambang swasta.
Menurut Budi, kasus ini berkaitan dengan dugaan praktik suap antara pihak swasta dan aparat pajak dalam pengaturan pengurangan nilai pajak. Modus tersebut diduga melibatkan perusahaan yang berkantor pusat di Jakarta, sementara lokasi operasionalnya berada di daerah lain.
“Perusahaan itu kan ada yang kantornya di Jakarta, namun kemudian sitenya begitu ada di daerah. Nah, itu di antaranya yang didalami dalam kegiatan penyelidikan tertutup kali ini,” ungkapnya.
Meski demikian, KPK belum membeberkan identitas perusahaan-perusahaan yang diduga terlibat. Informasi lebih lanjut akan disampaikan setelah proses penyelidikan berkembang.
“Nanti kami akan sampaikan terkait detailnya ya, perusahaan-perusahaannya,” pungkasnya.
