Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons laporan yang diajukan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) ke Dewan Pengawas (Dewas) terkait pengalihan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut, menjadi tahanan rumah.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan, pihaknya menghormati setiap laporan yang disampaikan masyarakat sebagai bagian dari mekanisme pengawasan publik terhadap lembaga antirasuah tersebut.
“KPK menghormati setiap pelaporan yang disampaikan masyarakat kepada Dewan Pengawas sebagai bagian dari mekanisme kontrol publik terhadap pelaksanaan tugas dan kewenangan lembaga,” ucapnya kepada wartawan, Rabu (25/3/2026).
Ia menambahkan, KPK menyambut baik laporan tersebut dan meyakini Dewas akan menindaklanjutinya secara objektif, profesional, serta independen.
“KPK akan tetap berkomitmen menjalankan tugas pemberantasan korupsi secara transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggung jawabkan. Sekaligus terbuka terhadap setiap bentuk pengawasan sebagai bagian dari upaya menjaga kepercayaan publik,” tegasnya.
Laporan ini sebelumnya diajukan oleh Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, yang menyoroti pengalihan penahanan Yaqut menjadi tahanan rumah.
“Saya datang ke sini memasukkan surat yang ditujukan pada Dewan Pengawas KPK terkait dengan pengalihan penahanan rumah tersangka YCQ, mantan Menteri Agama,” kata Boyamin.
Dalam laporannya, Boyamin turut menyebut sejumlah pihak di internal KPK, yakni Deputi Penindakan dan Eksekusi Asep Guntur Rahayu serta Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
Ia menduga terdapat intervensi dari pihak luar dalam proses pengalihan penahanan tersebut, meski belum merinci pihak yang dimaksud. Selain itu, ia juga menilai dugaan intervensi tersebut tidak dilaporkan kepada Dewas.
“Pimpinan KPK diduga membiarkan KPK diintervensi pihak luar dalam melakukan pengalihan penahanan rumah YCQ dan tidak melaporkan dugaan intervensi tersebut kepada Dewan Pengawas KPK,” terang Boyamin.
