NasDem Minta DPR Hentikan Fasilitas untuk Sahroni dan Nafa Urbach

Jakarta – Fraksi Partai NasDem DPR RI mengajukan permintaan agar gaji, tunjangan, serta seluruh fasilitas yang melekat pada dua anggota dewan, Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, dihentikan sementara. Keduanya sebelumnya telah resmi dinonaktifkan berdasarkan surat keputusan DPP Partai NasDem Nomor 168-SE/DPP-NasDem/VIII, yang berlaku mulai 1 September 2025.

“Fraksi Partai NasDem DPR RI meminta penghentian sementara gaji, tunjangan, dan seluruh fasilitas bagi yang bersangkutan, yang kini berstatus nonaktif, sebagai bagian dari penegakan mekanisme dan integritas partai,” tegas Ketua Fraksi Partai NasDem DPR RI Viktor Bungtilu Laiskodat kepada wartawan, Selasa (2/9/2025).

Viktor menambahkan, status nonaktif tersebut kini tengah diproses lebih lanjut oleh Mahkamah Partai NasDem. Lembaga internal itu akan memberikan putusan yang bersifat final, mengikat, serta tidak dapat diganggu gugat.

Ia menekankan, setiap langkah yang ditempuh Fraksi NasDem merupakan bentuk komitmen untuk menegakkan mekanisme internal partai dengan cara yang transparan dan akuntabel.

Selain itu, Fraksi NasDem juga mengimbau seluruh elemen bangsa agar tetap mengedepankan persatuan melalui dialog, musyawarah, dan penyelesaian perbedaan secara damai. Harapannya, kepercayaan publik terhadap institusi legislatif tetap terjaga.

“Mari bersama merajut persatuan dan menguatkan spirit restorasi demi membangun masa depan Indonesia yang lebih baik,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, terdapat lima anggota DPR RI periode 2024–2029 yang resmi dinonaktifkan partainya masing-masing, yakni Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Eko Patrio, Uya Kuya, dan Adies Kadir. Langkah tersebut diambil lantaran sikap serta pernyataan mereka dinilai menyinggung masyarakat dan menimbulkan gelombang protes hingga aksi demonstrasi di berbagai wilayah.

Meski berstatus nonaktif, kelima anggota dewan tersebut tidak otomatis kehilangan kedudukan sebagai wakil rakyat. Status nonaktif berarti mereka tidak dapat melaksanakan tugas dan kewenangan untuk sementara, hingga adanya keputusan lanjutan. Situasi ini setara dengan pemberhentian sementara, sehingga secara administratif mereka masih tercatat sebagai anggota DPR.

Dengan status tersebut, hak finansial mereka tetap berlaku. Fasilitas itu mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, jabatan, komunikasi, hingga tunjangan beras. Artinya, meskipun tidak lagi aktif menjalankan fungsi legislatif, secara administratif mereka masih memperoleh hak penuh sebagai anggota dewan.

Berita Lainnya

Pemerintah Siapkan Rp4,2 Triliun untuk Program Magang Nasional 2026, Kuota Peserta Bertambah

Jakarta - Pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp4,2 triliun untuk pelaksanaan Program Magang Nasional (MagangHub) Tahun 2026 Angkatan 2. Rangkaian program tersebut dijadwalkan mulai berjalan...

Qodari: Program MBG Akan Diperluas hingga Wilayah 3T

Jakarta - Kepala Badan Komunikasi Pemerintah Republik Indonesia (Bakom RI) Muhammad Qodari menyatakan pemerintah tengah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis...

Dudung: Pelatihan SPPI Kini Fokus pada Penguatan Manajemen dan Koperasi

Jakarta - Kepala Staf Kepresidenan Jenderal TNI (Purn) Dudung Abdurachman menyatakan pemerintah telah melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan pelatihan Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) dengan...

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

FEED NEWS