Jakarta – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tengah menyiapkan perubahan besar dalam mekanisme rujukan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Mulai awal 2026, pola rujukan berjenjang yang selama ini banyak menjadi keluhan peserta akan ditiadakan dan digantikan dengan skema rujukan berbasis kompetensi melalui platform Satu Sehat Rujukan.
Langkah ini bertujuan mempercepat alur pelayanan serta memudahkan pasien BPJS Kesehatan mendapatkan rumah sakit yang sesuai kebutuhan medisnya. Direktur Pelayanan Klinis Kemenkes, Obrin Parulian, menjelaskan hal tersebut kepada media.
“Kita sudah menetapkan kriteria rujukannya. Dan nanti semua akan terbit KMK-nya di awal 2026. Di situ ketika dia memasukkan kriteria rujukan, memasukkan kode diagnostik prosedur dan tindakan, sistem tadi membaca dan dia akan mengirim kesehatan yang dibutuhkan,” ujar Obrin, Minggu 23 November 2025.
Ia menambahkan bahwa sistem baru ini akan terhubung langsung dengan layanan informasi puskesmas dan PKER BPJS.
“Sehingga nanti ketika layanan BPJS-nya bisa pakai sistem informasi puskesmas, interoperabilitas dengan PKER-nya BPJS, tapi ketika dia mau merujuk pasien, nanti dia masuk ke SATU SEHAT RUJUKAN. Tidak harus keluar dulu, keluar dari PKER,” jelasnya.
Tidak Mengubah Besaran Iuran BPJS
Kepala Pusat Pembiayaan Kesehatan Kemenkes, Ahmad Irsan Moeis, menegaskan bahwa perubahan sistem rujukan ini hanya berkaitan dengan skema pembayaran klaim rumah sakit. Ia memastikan bahwa kebijakan tersebut tidak berpengaruh pada iuran peserta BPJS.
Meski terdapat potensi peningkatan kecil pada nilai klaim BPJS Kesehatan kepada fasilitas kesehatan, yakni antara 0,64% hingga 1,69%, Kemenkes memastikan Dana Jaminan Sosial (DJS) tetap dalam kondisi aman.
Saat ini, implementasi rujukan berbasis kompetensi yang diatur dalam Permenkes 16 Tahun 2024 sedang diuji coba melalui pilot project. Sistem tersebut direncanakan berlaku penuh secara nasional mulai Januari 2026.
