Jakarta – Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun membantah tudingan yang mengaitkan dirinya dengan pemesanan pita cukai rokok. Misbakhun mengatakan tudingan tersebut muncul dalam siniar Bocor Alus dan pemberitaan Majalah Tempo yang menyebut namanya dalam persoalan pemesanan pita cukai.
“Saya tidak melakukan apa yang disampaikan dalam siaran atau berita tersebut,” kata Misbakhun dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (13/9/2026).
Politikus Partai Golkar itu menegaskan dirinya selama ini memiliki rekam jejak dalam memperjuangkan kepentingan petani tembakau, khususnya di daerah pemilihannya, Jawa Timur II.
“Saya selaku anggota DPR RI yang mewakili Daerah Pemilihan Jatim II, khususnya Kabupaten Probolinggo dan Kabupaten Pasuruan sebagai daerah penghasil tembakau, selalu berpihak dan membela kepentingan petani tembakau. Saya konsisten meminta tarif cukai rokok sigaret kretek tangan tetap rendah karena hal itu bermanfaat bagi petani tembakau,” katanya.
Bantah Terkait Tenaga Ahli DPR
Misbakhun juga memberikan klarifikasi mengenai nama Adi Harnowo yang disebut sebagai tenaga ahli DPR dalam siniar tersebut.
Ia mengatakan Adi sudah tidak bekerja sebagai tenaga ahlinya sejak lama. Bahkan, sejak anggota DPR periode 2024–2029 dilantik pada Oktober 2024, nama Adi Harnowo disebut tidak lagi tercantum dalam daftar tenaga ahli yang bekerja untuknya.
“Silakan konfirmasi langsung ke yang bersangkutan,” ujarnya.
Tegaskan Tak Punya Kewenangan
Misbakhun turut menjelaskan bahwa dirinya tidak memiliki kewenangan dalam proses pemesanan pita cukai rokok. Menurutnya, urusan tersebut merupakan kewenangan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.
Untuk memastikan informasi yang beredar, Misbakhun mengaku telah menghubungi Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heryanto.
Dari komunikasi tersebut, kata Misbakhun, Nirwala menyampaikan bahwa namanya tidak ditemukan dalam persoalan pemesanan pita cukai rokok.
“Pak Nirwala menyampaikan tidak ada nama saya dalam persoalan pemesanan pita cukai rokok,” katanya.
Misbakhun menambahkan, pemeriksaan atau investigasi terhadap dugaan penyalahgunaan pita cukai merupakan kewenangan DJBC.
Karena itu, ia mempersilakan pihak yang merasa perlu mendapatkan penjelasan untuk mengonfirmasi langsung kepada pihak yang membuat pemberitaan maupun pihak yang sebelumnya menyebut namanya dalam persoalan tersebut.
