Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum mengambil sikap terkait permintaan kuasa hukum terdakwa Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex yang meminta Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan perkara dugaan korupsi kuota haji.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pihaknya masih melihat perkembangan proses persidangan, termasuk pandangan majelis hakim mengenai saksi yang dinilai relevan untuk dihadirkan.
“Nanti kami lihat pandangan dari majelis hakim seperti apa ya karena memang saksi-saksi yang dihadirkan adalah untuk membantu memberikan keterangan dalam pengungkapan ataupun pembuktian dari perkara yang sedang disidangkan,” kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Jumat (11/9/2026).
Kejagung Sita Rp1 Triliun dan USD 166 Ribu Kasus Korupsi Kawasan Hutan PT PSMI di Lampung
Budi juga tidak menutup kemungkinan Jokowi dapat dipanggil dalam perkara tersebut. Namun, ia menegaskan KPK akan mengikuti dinamika persidangan sebelum menentukan langkah selanjutnya.
“Nanti kami lihat perkembangannya seperti apa,” katanya.
Ketika kembali ditanya apakah KPK akan menunggu arahan atau perintah majelis hakim terkait pemanggilan Jokowi, Budi kembali meminta agar perkembangan persidangan menjadi acuan.
“Nanti kami lihat ya perkembangannya seperti apa karena memang dalam perkara ini lebih dari 300 orang yang akan dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK,” ujarnya.
Perkara Kuota Haji
Kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia periode 2023-2024 mulai disidik KPK pada 9 Agustus 2025.
Dalam proses penyidikan, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka. Keempatnya kini menjalani persidangan dengan status terdakwa.
Mereka yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, serta mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia Asrul Aziz Taba.
Persidangan terhadap keempat terdakwa dimulai pada 11 Agustus 2026. Dalam dakwaan, perkara tersebut disebut menimbulkan kerugian keuangan negara hingga Rp622,09 miliar.
Kuasa Hukum Minta Jokowi Dihadirkan
Permintaan menghadirkan Jokowi muncul dalam sidang yang berlangsung pada 10 September 2026. Kuasa hukum Gus Alex, Wa Ode Nur Zainab, meminta majelis hakim memanggil Jokowi melalui Jaksa Penuntut Umum KPK.
Menurut Wa Ode, Jokowi dinilai memiliki informasi penting mengenai proses penambahan kuota haji sebanyak 20.000 untuk musim haji 1445 Hijriah atau 2024 Masehi.
“Yang paling mengetahui tentang kuota tambahan ini adalah beliau yang sekarang mantan Presiden, maka melalui persidangan ini yang mulia dan sesuai dengan ketentuan KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana), kami mohon kepada yang mulia untuk bisa memanggil melalui penuntut umum kepada Bapak Joko Widodo,” kata Wa Ode.
Ia menilai keterangan Jokowi diperlukan untuk menjelaskan pertemuan antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Arab Saudi yang berkaitan dengan penambahan kuota tersebut.
“Bagi kami sangat-sangat penting karena ini adalah objek daripada perkara ini,” katanya.
Untuk saat ini, KPK masih menunggu perkembangan persidangan dan keputusan majelis hakim terkait kebutuhan menghadirkan saksi-saksi dalam perkara tersebut.
