Menteri Nusron: Dukungan Pemda Kunci Sukses Sertipikasi Tanah di Maluku Utara

Jakarta – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menekankan peran penting pemerintah daerah (Pemda) dalam memperlancar proses sertipikasi tanah. Menurutnya, keterlibatan Pemda, khususnya pemerintah desa, sangat krusial mulai dari tahap administrasi hingga penerbitan sertipikat.

“Kolaborasi dan koordinasi mutlak sifatnya, tidak boleh tidak. Kami tidak bisa menerbitkan sertipikat tanah kalau tidak ada dukungan dokumen dari Pemda, dukungan dari kepala desa. Karena, setiap akan menerbitkan sertipikat, harus tahu tentang riwayat tanah, dan yang tahu riwayat tanah itu adalah desa,” ujar Menteri Nusron dalam Rapat Koordinasi bersama Pemda Maluku Utara di Kota Ternate, Sabtu (23/8/2025).

Ia menegaskan, dokumen awal yang ditandatangani kepala desa menjadi landasan utama penerbitan sertipikat. Hal ini diperlukan agar keabsahan riwayat tanah jelas dan tidak menimbulkan konflik di masa mendatang. “Karena itu Bapak/Ibu sekalian, supaya tidak konflik maka kita membutuhkan check and balance. Kami tidak bisa menerbitkan sertipikat kalau tidak ada dukungan dokumen dari bawah, yaitu dari kepala desa,” tambahnya.

Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, menyambut baik langkah tersebut. Menurutnya, program sertipikasi tanah mampu menyelesaikan berbagai persoalan pertanahan sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. “Kami sangat mengapresiasi program dari Kementerian ATR/BPN untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang membutuhkan,” kata Sherly. Ia menambahkan, kepastian hukum atas tanah juga dapat menjadi modal masyarakat untuk mengakses pembiayaan dari bank dan diwariskan secara sah kepada generasi berikutnya.

Dalam kesempatan itu, Menteri Nusron bersama Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, menyerahkan 28 sertipikat aset Pemerintah Provinsi Maluku Utara serta 15 sertipikat elektronik hasil program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Selain itu, dilakukan pula serah terima aset tanah dan bangunan dari Pemprov Maluku Utara untuk Kantor Wilayah BPN di Sofifi.

Kerja sama turut diperkuat dengan penandatanganan perjanjian antara Kantor Pertanahan dengan pemerintah daerah di Kabupaten Pulau Morotai, Halmahera Tengah, dan Kepulauan Sula. Kesepakatan tersebut mencakup legalisasi aset tanah, penyelesaian masalah pertanahan, serta dukungan terhadap program strategis nasional.

Berita Lainnya

Prabowo: Uang Rp10 Triliun yang Diselamatkan Bisa Renovasi 5.000 Puskesmas

Jakarta - Presiden Prabowo Subianto menegaskan dana Rp10,2 triliun yang berhasil dikembalikan ke negara dapat dimanfaatkan langsung untuk kepentingan rakyat, salah satunya merenovasi ribuan...

Prabowo Minta Bunga Kredit Keluarga Miskin Turun di Bawah 9 Persen

Jakarta - Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan agar bunga kredit untuk keluarga prasejahtera diturunkan menjadi di bawah 9 persen. Kebijakan itu disampaikan sebagai langkah pemerintah...

Prabowo Perintahkan Satgas Deregulasi Dibentuk, Izin Usaha Diminta Tak Berbelit

Jakarta - Presiden Prabowo Subianto meminta pembentukan satuan tugas (satgas) percepatan deregulasi guna memangkas aturan dan perizinan usaha yang dinilai terlalu rumit serta memakan...

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

FEED NEWS