Jakarta – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Direktur PT Wahana Adyawarna (WA), Menas Erwin Djohansyah, yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut Menas Erwin kini tengah menjalani pemeriksaan intensif.
“Pasca dilakukan upaya penangkapan, yang bersangkutan sedang diperiksa secara mendalam oleh tim penyidik,” ujar Budi, Kamis, 25 September 2025.
Ditangkap di BSD
Penangkapan dilakukan pada Rabu, 24 September 2025 malam di kediaman keluarga Menas di kawasan BSD, Tangerang Selatan.
“Benar, penyidik menangkap Saudara Menas Erwin Djohansyah setelah magrib, menjelang isya,” kata Budi dalam keterangannya.
Menurut KPK, penangkapan dilakukan lantaran Menas dua kali mangkir dari pemanggilan pemeriksaan pada 28 Juli dan 11 Agustus 2025.
“Yang bersangkutan tidak hadir tanpa alasan, sehingga tim bergerak melakukan penangkapan di BSD,” jelasnya.
Respons Kuasa Hukum
Kuasa hukum Menas, Elfano Eneilmy, membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan kliennya dijemput penyidik saat berada di rumah keluarganya.
“Benar, beliau dijemput hari ini,” ujar Elfano singkat.
Meski begitu, Elfano mengaku belum mendampingi kliennya dalam pemeriksaan malam ini.
“Saya belum bisa menanggapi banyak, karena posisi Pak Menas sebenarnya tidak terlibat langsung dalam kasus suap Hasbi Hasan,” katanya.
Kasus Suap MA
KPK saat ini tengah mengembangkan kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung. Dalam kasus ini, kasasi yang diajukan mantan Sekretaris MA Hasbi Hasan maupun Jaksa Penuntut Umum KPK telah ditolak.
Dengan putusan tersebut, Hasbi tetap divonis 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan, serta wajib membayar uang pengganti Rp3,88 miliar subsider 3 tahun penjara.