Jakarta – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD, mengungkap dugaan praktik pelanggaran di lembaga pemasyarakatan (Laps) yakni adanya narapidana kasus korupsi yang bisa keluar penjara secara diam-diam.
Pernyataan tersebut disampaikan Mahfud dalam rapat di lingkungan DPD RI, Senayan, Jakarta, dikutip Senin (30/3/2026).
Ia menceritakan pengalaman ketika seorang mantan anggota DPR yang menjadi narapidana korupsi justru tidak ditemui di dalam lapas, melainkan di luar, tepatnya di sebuah hotel mewah di Jakarta.
Menurut Mahfud, awalnya seorang rekannya berencana membesuk narapidana tersebut di penjara sesuai jadwal yang telah disepakati. Namun, rencana itu berubah secara tiba-tiba.
Alih-alih bertemu di dalam lapas, pertemuan justru diarahkan ke Hotel Mulia Senayan.
“Sudah janji ketemu di penjara jam 8, tapi ternyata diarahkan ke hotel. Bahkan sudah ditentukan lantainya dan mereka bertemu di sana,” ujar Mahfud.
Ia juga mengungkap bahwa narapidana yang keluar dari penjara tersebut diduga menggunakan penyamaran agar tidak dikenali, seperti memakai atribut tambahan dan menghindari interaksi dengan orang lain.
“Kalau ada yang menyapa, pura-pura tidak kenal, meskipun itu orang dekat,” jelasnya.
Selain itu, Mahfud turut menyinggung praktik lain di dalam lapas, seperti penggunaan ponsel oleh narapidana. Ia mengaku pernah berkomunikasi dengan seorang mantan menteri yang sedang menjalani hukuman penjara melalui sambungan telepon dan aplikasi pesan.
Saat itu, Mahfud mengaku belum menyadari bahwa narapidana seharusnya tidak memiliki akses bebas terhadap perangkat komunikasi seperti ponsel.
Pernyataan ini kembali menyoroti isu pengawasan di lembaga pemasyarakatan, khususnya terkait potensi pelanggaran aturan oleh oknum tertentu.
