Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperkuat upaya pemulihan aset dari tindak pidana korupsi melalui penjualan barang rampasan. Sepanjang Maret 2026, nilai hasil lelang yang berhasil dikumpulkan mencapai Rp10,922 miliar dan seluruhnya telah disetorkan ke kas negara.
Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikno menilai, capaian tersebut menjadi indikator keberhasilan strategi pemulihan aset yang dijalankan institusinya.
“Capaian ini menunjukkan bahwa pemulihan aset tidak hanya berorientasi pada penindakan, tetapi juga memastikan aset hasil korupsi dapat kembali dimanfaatkan untuk kepentingan publik,” ujarnya dalam keterangan resmi dikutip, Minggu (29/3/2026).
Lelang yang berlangsung pada Rabu (11/3/2026) itu digelar secara daring dengan sistem open bidding. KPK juga memberikan apresiasi atas keterlibatan masyarakat serta kolaborasi dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dalam menyelenggarakan proses lelang yang dinilai profesional dan transparan.
Lebih dari 350 peserta turut ambil bagian dalam lelang tersebut. Dari 26 lot yang ditawarkan, sebanyak 15 lot berhasil terjual, terdiri atas 11 barang bergerak dan 4 barang tidak bergerak.
Untuk kategori barang bergerak, nilai penjualan mencapai Rp719 juta, mencakup kendaraan, sepeda, tas, jam tangan, hingga ponsel. Sementara itu, aset tidak bergerak seperti tanah dan bangunan menjadi penyumbang terbesar dengan nilai Rp10,266 miliar.
Total penawaran sempat mencapai Rp10,985 miliar. Namun, adanya dua kasus wanprestasi pada lot berupa telepon genggam senilai Rp62,8 juta membuat nilai akhir lelang ditetapkan sebesar Rp10,922 miliar.
Mungki menegaskan bahwa pengelolaan barang sitaan tidak berhenti pada proses hukum semata, tetapi juga memastikan nilai ekonominya dapat kembali ke negara secara optimal sebagai bagian dari strategi asset recovery KPK.
Ia juga menyoroti tingginya minat masyarakat sebagai tanda meningkatnya kepercayaan publik terhadap sistem lelang yang terbuka.
“Kami melihat antusiasme masyarakat terus meningkat. Hal ini tidak lepas dari upaya KPK dalam menjaga kualitas barang, keterbukaan informasi, serta kemudahan akses melalui sistem lelang daring,” tambahnya.
Dalam praktiknya, KPK menerapkan prinsip transparansi, akuntabilitas, serta kepatuhan terhadap regulasi, termasuk melalui tahapan aanwijzing yang memberi kesempatan kepada calon peserta untuk meninjau langsung kondisi barang sebelum lelang.
Sepanjang 2025, KPK telah menggelar empat kali lelang dengan total nilai mencapai Rp109,8 miliar, menjadi pencapaian tertinggi dalam lima tahun terakhir. Angka tersebut merupakan bagian dari total pemulihan aset sepanjang tahun 2025 yang mencapai Rp1,53 triliun.
Ke depan, KPK berencana kembali menggelar lelang pada Juni 2026, dengan memastikan proses penilaian aset dilakukan secara optimal agar nilai limit tetap kompetitif dan sesuai standar.
