Jakarta – Peningkatan kualitas layanan pertanahan mulai dirasakan langsung oleh masyarakat. Di Kabupaten Semarang, proses penghapusan hak tanggungan atau roya kini bisa diselesaikan dalam waktu singkat melalui program Roya Layanan Lima Menit (RALALI).
Salah satu warga, Suparmi (61), mengaku terkesan saat pertama kali mengurus sendiri dokumen pertanahannya di Kantor Pertanahan Kabupaten Semarang.
“Saya datang sekitar pukul sembilan pagi, proses di loket hanya sekitar lima menit saja, dan penghapusan hak tanggungannya sangat cepat,” ujar Suparmi usai mengajukan permohonan.
Sebelumnya, ia sempat mendatangi kantor tersebut untuk mencari informasi mengenai persyaratan penghapusan hak tanggungan. Setelah seluruh dokumen dilengkapi, ia kembali untuk memproses pengajuan roya.
“Setelah berkas dinyatakan lengkap, saya hanya membayar Surat Perintah Setor (SPS) dan berkas langsung diproses dengan sangat cepat,” ungkapnya.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Semarang, Wahyu Setyoko, menjelaskan bahwa program RALALI merupakan inovasi layanan di Jawa Tengah yang bertujuan mempercepat proses administrasi pertanahan. Menurutnya, waktu pelayanan di loket kini rata-rata hanya berkisar tiga hingga lima menit per pemohon.
Selain itu, pihaknya juga menyediakan jalur khusus bagi masyarakat yang mengurus sendiri tanpa perantara. Fasilitas ini diharapkan memberikan pelayanan yang lebih cepat, nyaman, dan transparan.
“Kepada seluruh masyarakat di Kabupaten Semarang, jangan ragu, bisa langsung datang dan urus sendiri layanan pertanahannya ke Kantah” pungkas Wahyu.
