KPK Tetapkan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko sebagai Tersangka Kasus Suap dan Gratifikasi

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan, Jumat, 7 November 2025. Penetapan tersebut menjadikan Sugiri sebagai tersangka ketiga dalam klaster perkara korupsi yang tengah diselidiki lembaga antirasuah.

“Setelah dilakukan pemeriksaan intensif pada tahap penyelidikan dan ditemukan unsur dugaan tindak pidana, maka perkara ini naik ke tahap penyidikan. Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Minggu (9/11/2025) dini hari.

Bacaan Lainnya

Keempat tersangka yang dimaksud yakni Bupati Ponorogo periode 2021–2030 Sugiri Sancoko (SUG), Sekretaris Daerah Ponorogo Agus Pramono (AGP), Direktur RSUD Dr Harjono Ponorogo Yunus Mahatma (YUM), serta pihak swasta rekanan rumah sakit.

  1. Suap Pengurusan Jabatan

Kasus pertama terkait suap pengurusan jabatan Direktur RSUD Dr. Harjono Ponorogo. YUM diduga memberikan sejumlah uang agar tidak digantikan dari jabatannya oleh Bupati Sugiri.

“Pada Februari 2025, dilakukan penyerahan uang pertama dari YUM kepada SUG melalui ajudannya sebesar Rp400 juta,” jelas Asep.

Selanjutnya, antara April hingga Agustus 2025, YUM kembali memberikan uang senilai Rp325 juta kepada AGP, dan pada November 2025 menyerahkan Rp500 juta melalui Ninik (NNK), kerabat SUG.

“Total uang yang telah diberikan YUM mencapai Rp1,25 miliar, dengan rincian Rp900 juta untuk SUG dan Rp325 juta untuk AGP,” ujar Asep.

Sebelum OTT, pada 3 November 2025, SUG kembali meminta uang sebesar Rp1,5 miliar kepada YUM. Permintaan tersebut ditegaskan kembali pada 6 November, hingga akhirnya 7 November uang Rp500 juta disiapkan untuk diserahkan melalui NNK.

“Uang tunai sejumlah Rp500 juta tersebut kemudian diamankan oleh Tim KPK sebagai barang bukti dalam kegiatan tangkap tangan ini,” tambah Asep.

  1. Suap Proyek Pekerjaan di RSUD Harjono Ponorogo

KPK juga menemukan dugaan suap terkait proyek senilai Rp14 miliar di RSUD Ponorogo tahun 2024.

“Dari proyek tersebut, Sucipto (SC) selaku pihak swasta memberikan fee proyek sebesar 10 persen atau Rp1,4 miliar kepada YUM,” terang Asep.

Uang itu kemudian diteruskan kepada SUG melalui Singgih (SGH), ajudan bupati, dan Ely Widodo, adik SUG.

  1. Gratifikasi

Selain itu, KPK juga menemukan adanya dugaan gratifikasi. Pada periode 2023–2025, SUG diduga menerima uang Rp225 juta dari YUM dan tambahan Rp75 juta dari pihak swasta bernama Eko (EK) pada Oktober 2025.

Keempat tersangka ditahan selama 20 hari pertama terhitung sejak Sabtu, 8 November 2025 hingga 27 November 2025.

“Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Cabang Merah Putih KPK,” pungkas Asep.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal tindak pidana korupsi dalam Undang-Undang Tipikor, di antaranya Pasal 5, Pasal 11, dan Pasal 12 huruf a, b, serta Pasal 12B juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sesuai dengan peran masing-masing dalam kasus tersebut.

Pos terkait