Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperluas penelusuran terhadap sejumlah proyek pembangunan jalan yang dikerjakan oleh Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup, Muhammad Akhirun Piliang (KIR) alias Kirun. Ia diketahui menjadi terdakwa dalam perkara dugaan korupsi proyek jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara.
“KPK juga melakukan penyisiran di beberapa lokasi lainnya termasuk terkait dengan proyek-proyek di Kabupaten dan Kota lainnya yang dikerjakan oleh saudara KIR,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dikutip Minggu, (18/10/2025).
Budi juga menanggapi isu keterlibatan Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, dalam perkara tersebut. Sebagai informasi, hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan sebelumnya meminta agar Bobby dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan.
Ia menegaskan bahwa fokus penyidik saat ini tetap pada pengungkapan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh para tersangka yang telah ditetapkan dalam kasus ini.
Dalam perkara tersebut, Muhammad Akhirun Piliang (Kirun) dan Muhammad Rayhan Dulasmi (RAY) selaku Direktur PT Rona Mora telah berstatus terdakwa dan menjalani proses persidangan. Sementara itu, tiga tersangka lain — yakni Kepala Dinas PUPR Sumut nonaktif Topan Obaja Putra Ginting, Kepala UPTD Gunung Tua Rasuli Efendi Siregar, serta Pejabat Pembuat Komitmen Satker PJN Wilayah I Sumut Heliyanto, masih berada pada tahap penyidikan.
Lebih lanjut, Budi mengungkapkan bahwa dalam rangka penyisiran proyek lain yang juga dikerjakan oleh Kirun, tim penyidik telah melakukan serangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi dan menyita berbagai dokumen penting.
“Artinya kegiatan tangkap tangan di Sumatera Utara ini menjadi pintu masuk KPK untuk kemudian juga menelusuri apakah ada praktik-praktik tindak pidana korupsi pada proyek-proyek lainnya. Jadi kita sama-sama tunggu karena memang prosesnya masih berjalan, dan kami juga menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh masyarakat di Sumatera Utara yang mendukung penuh KPK untuk menuntaskan perkara ini,” pungkasnya.
