Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mendalami sumber logam mulia seberat 1,3 kilogram yang dijadikan barang bukti dalam perkara dugaan suap terkait proses pemeriksaan pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan untuk periode 2021–2026. Jika dikonversikan ke nilai rupiah, emas tersebut ditaksir mencapai sekitar Rp 3,42 miliar.
“Ini masih ditelusuri,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada awak media di Jakarta, Jumat (16/1/2026).
Budi menerangkan, penelusuran asal-usul logam mulia itu dilakukan dengan meminta keterangan dan melakukan pengecekan kepada sejumlah pihak yang dinilai memiliki keterkaitan. “Tentunya nanti akan dilakukan konfirmasi dan klarifikasi kepada pihak-pihak yang bisa menjelaskan,” katanya.
Ia menambahkan, berdasarkan temuan awal, penyidik KPK menduga emas tersebut tidak hanya berasal dari satu sumber. Logam mulia itu diperkirakan diperoleh atau dibeli menggunakan dana dari wajib pajak lain, bukan semata-mata dari PT Wanatiara Persada. “Ya, wajib pajak itu kan beragam. Ada yang dalam bentuk badan, dan ada yang dalam bentuk orang pribadi misalnya. Nah ini nanti kami akan cek ya,” katanya.
Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) pertama yang dilakukan KPK pada 2026, tepatnya pada 9–10 Januari. Dalam operasi tersebut, delapan orang diamankan dari sejumlah lokasi. KPK menyebut OTT itu berkaitan dengan dugaan pengaturan kewajiban pajak di sektor pertambangan.
Selanjutnya, pada 11 Januari 2026, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka masing-masing adalah Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi (DWB), Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara Agus Syaifudin (AGS), Tim Penilai KPP Madya Jakarta Utara Askob Bahtiar (ASB), konsultan pajak Abdul Kadim Sahbudin (ABD), serta staf PT Wanatiara Persada Edy Yulianto (EY).
Dalam perkara ini, Edy Yulianto diduga berperan sebagai pihak pemberi suap kepada sejumlah pegawai KPP Madya Jakarta Utara dengan nilai mencapai Rp 4 miliar. Suap tersebut disinyalir bertujuan untuk menekan nilai kekurangan pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) tahun pajak 2023, yang awalnya tercatat sekitar Rp 75 miliar, kemudian diturunkan.
