Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelusuri aliran dana dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji periode 2023–2024 yang menyeret nama mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Dalam proses pendalaman tersebut, penyidik menduga adanya aliran dana yang turut diterima Ketua Bidang Ekonomi dan Lingkungan Hidup Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Aizzudin Abdurrahman.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa Aizzudin diduga menerima dana yang bersumber dari biro perjalanan haji serta Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang terkait dengan perkara tersebut.
“Penerimaannya diduga masih untuk individu yang bersangkutan, yang pertama. Yang kedua, diduga penerimaannya dari para biro travel atau PIHK ya. Terkait dengan nominal, nanti kami cek kembali karena ini kan masih terus dilakukan pendalaman,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dikutip Jumat (16/1/2026).
Meski demikian, Budi menegaskan bahwa hingga saat ini KPK masih mendalami konteks dan tujuan dari dugaan aliran dana tersebut. Menurutnya, penyidik belum dapat menyimpulkan maksud pemberian uang yang diterima pihak terkait.
“Ya, itu juga menjadi materi yang terus didalami. Maksud, tujuan kenapa ada dugaan pemberian uang, itu masih akan terus disusuri ya, maksudnya untuk apa begitu,” ucapnya.
Budi menambahkan, fokus utama penyidikan saat ini masih pada pasal-pasal yang berkaitan dengan kerugian keuangan negara akibat pengelolaan kuota haji. Kendati demikian, KPK tidak menutup kemungkinan untuk menerapkan pasal suap terhadap biro travel maupun PIHK apabila ditemukan peran yang signifikan.
“Ya. Saat ini karena kita memang masih fokus menggunakan pasal 2, pasal 3, pasal kerugian keuangan negara, nanti kita akan melihat peran-peran krusial dari para pihak dalam proses diskresi karena memang pangkal dari dugaan tindak pidana korupsi ini adalah ketika dilakukan diskresi pembagian kuota,” tutupnya.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan dua tersangka, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Staf Khusus Menteri Agama Isfan Abidal Aziz atau Gus Alex. Keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Hingga kini, perhitungan total kerugian negara masih terus dilakukan oleh KPK bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Sejauh ini, sekitar Rp100 miliar telah dikembalikan oleh PIHK dan sejumlah biro perjalanan haji yang terlibat.
Kasus ini bermula dari adanya tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu jemaah yang diberikan Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia usai pertemuan bilateral Presiden ke-7 RI Joko Widodo dengan Putra Mahkota Arab Saudi Mohammed bin Salman Al-Saud pada 19 Oktober 2023.
Sesuai ketentuan Pasal 64 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, pembagian kuota haji seharusnya terdiri dari 92 persen jemaah reguler dan 8 persen jemaah haji khusus. Dengan skema tersebut, tambahan 20 ribu kuota idealnya dialokasikan menjadi 18.400 jemaah reguler dan 1.600 jemaah khusus.
Namun, dalam pelaksanaannya, kuota tambahan justru dibagi sama rata, masing-masing 10 ribu untuk jemaah reguler dan 10 ribu untuk haji khusus. Pembagian tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 yang ditandatangani Yaqut Cholil Qoumas pada 15 Januari 2024.
KPK memastikan pendalaman kasus masih terus berlanjut untuk mengungkap secara utuh alur pengambilan kebijakan, pihak-pihak yang diuntungkan, serta dampaknya terhadap keuangan negara.
