Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara (PGN) periode 2008–2017, Hendi Prio Santoso (HPS), terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam perjanjian jual-beli gas bumi antara PGN dan PT Inti Alasindo Energy (IAE) yang berlangsung pada 2017–2021.
Penahanan ini diumumkan oleh Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, pada Rabu, 1 Oktober 2025. Asep menyampaikan bahwa Hendi ditahan untuk masa awal 20 hari, mulai 1 hingga 20 Oktober 2025, dan dititipkan di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan.
“Terhitung sejak tanggal 1-20 Oktober 2025. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK Merah Putih,” ujar Asep.
Dalam kasus yang sama, KPK sebelumnya telah menahan dua tersangka lain pada 11 April 2025, yaitu Iswan Ibrahim, Komisaris PT IAE periode 2006–2023, dan Danny Praditya, Direktur Komersial PT PGN periode 2016–2019.
Kronologi Dugaan Korupsi
Menurut Asep, persoalan bermula pada 2017 ketika PT IAE (atau dikenal juga sebagai PT Isar Gas) yang bergerak di bidang distribusi gas di Jawa Timur, mengalami tekanan finansial. Komisaris PT IAE, Iswan Ibrahim, kemudian meminta AS, Komisaris Utama sekaligus pemegang saham mayoritas PT IAE, untuk melakukan pendekatan ke PGN.
Dari hasil pendekatan tersebut, terbentuk rencana kerja sama jual-beli gas bumi dengan skema pembayaran di muka (advance payment) senilai USD 15 juta.
“Berdasarkan kedekatan Sdr. HPS dan Sdr. YG mereka bertemu dengan Sdr. AS untuk melakukan pengkondisian terkait persetujuan pembelian gas bumi oleh PT PGN dari PT IAE,” jelas Asep.
Selanjutnya, AS, ISW, dan Danny Praditya mengadakan pertemuan untuk menyusun kesepakatan kerja sama antara PGN dan IAE. Setelah perjanjian tercapai, AS disebut memberikan komitmen fee sebesar SGD 500.000 kepada Hendi Prio Santoso.
“Bahwa kemudian, atas komitmen fee tersebut, Sdr. HPS memberikan sebagian uang, sejumlah USD 10.000, kepada Sdr. YG sebagai imbalan karena telah diperkenalkan kepada Sdr. AS,” pungkas Asep.
Atas perbuatannya, HPS disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penyitaan Aset dan Penggeledahan
Dalam upaya pemulihan kerugian negara, KPK turut menyita sejumlah aset milik para tersangka. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa penyidik telah menyita uang sebesar USD 1.556.000 (sekitar Rp 25 miliar), serta 18 bidang tanah dan bangunan seluas lebih dari 10 hektare yang berada di wilayah Cianjur dan Bogor.
“Penyidik juga telah melakukan penyitaan uang sebesar USD 1.556.000 dan terhadap beberapa asset terkait, di antaranya 18 bidang tanah dan/atau bangunan sejumlah lebih 10ha, yang berlokasi di wilayah Cianjur dan Bogor,” ujar Budi, Kamis, 14 Agustus 2025.
Sebelumnya, pada akhir Juli 2025, tim penyidik KPK juga telah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi, termasuk kediaman dua mantan Direktur Utama PT PGN di Jakarta Barat dan Jakarta Selatan, serta rumah salah satu anggota Board of Director (BoD) di Jakarta Selatan.
