KPK Tahan Bos PT SMJL dan PT MAS dalam Kasus Kredit Bermasalah LPEI Rp1,7 Triliun

KPK kembali menahan seorang tersangka kasus dugaan korupsi fasilitas kredit di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menahan seorang tersangka kasus dugaan korupsi fasilitas kredit di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Tersangka tersebut adalah Hendarto (HD), pemilik PT Sakti Mait Jaya Langit (SMJL) dan PT Mega Alam Sejahtera (MAS).

“KPK kembali menetapkan dan menahan satu orang tersangka yakni saudara HD,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (28/8/2025).

Bacaan Lainnya

Asep menjelaskan, Hendarto berperan sebagai penerima manfaat fasilitas kredit LPEI. Ia akan menjalani masa penahanan 20 hari pertama di Rutan KPK.

KPK menduga Hendarto bersekongkol dengan pejabat LPEI untuk memuluskan pencairan kredit. PT SMJL bahkan menggunakan agunan berupa kebun sawit di kawasan hutan lindung yang tidak memiliki izin resmi.

“HD selaku pemilik PT SMJL dan PT MAS, diduga melakukan pertemuan dengan saudara KW (Kukuh Wirawan) selaku Kadiv Pembiayaan I dan saudara DW (Dwi Wahyudi) selaku Direktur Pelaksana I LPEI untuk membahas dan memuluskan proses pencairan fasilitas kredit oleh LPEI,” jelas Asep.

Selain itu, PT MAS juga dinilai tidak layak memperoleh pembiayaan karena proyeksi keuangannya memperlihatkan potensi kerugian. Namun, hal itu diabaikan.

“Sementara terkait PT MAS, diketahui tidak layak mendapat pembiayaan sebesar USD 50 juta,” ungkapnya.

Ia menambahkan, LPEI tetap menyetujui kredit dengan menggunakan proyeksi arus kas hasil konsolidasi grup PT Bara Jaya Utama (BJU), sehingga perusahaan tersebut dinyatakan layak menerima fasilitas pembiayaan.

Kedua perusahaan Hendarto mendapat kredit berupa Kredit Investasi Ekspor (KIE) dan Kredit Modal Kerja Ekspor (KMKE). Dari kasus ini, kerugian negara ditaksir mencapai Rp1,7 triliun.

“Berdasarkan penghitungan awal oleh penyidik, perkara ini diduga telah merugikan keuangan negara mencapai Rp1,7 triliun,” kata Asep.

Hendarto disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, KPK telah lebih dulu menetapkan lima tersangka lain dalam perkara kredit fiktif di LPEI. Mereka adalah:

  1. Direktur Utama PT Petro Energy, Newin Nugroho (NN)
  2. Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal sekaligus Komisaris Utama PT Petro Energy, Jimmy Masrin (JM)
  3. Direktur Keuangan PT Petro Energy, Susy Mira Dewi Sugiarta (SMD), yang sudah ditahan sejak Maret 2025
  4. Direktur Pelaksana I LPEI, Dwi Wahyudi (DW)
  5. Direktur Pelaksana IV LPEI, Arif Setiawan (AS)

Plh Direktur Penyidikan KPK, Budi Sukmo Wibowo, menyebutkan total ada 11 debitur yang memperoleh fasilitas kredit dari LPEI. Potensi kerugian negara akibat kredit bermasalah tersebut diperkirakan mencapai Rp11,7 triliun.

Pos terkait