Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. Penggeledahan itu terkait dengan kasus dugaan korupsi Bank BJB.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, dalam penggeledahan itu penyidik menyita sejumlah barang bukti terkait dengan dugaan korupsi tersebut. Salah satunya yakni motor Royal Enfield.
“Satu unit Motor Royal Enfield,” ujar Tessa dalam keterangannya, Senin 14 April 2025.
Direktur Penyidikan Asep Guntur Rahayu menambahkan, selain motor, penyidik juga menyita barang bukti elektronik.
“Untuk apa yang disita, ada barang bukti elektronik, kemudian juga barang bukti yang lainnya, ada kendaraan dan yang lainnya,” kata Direktur Penyidikan Asep Guntur Rahayu, Senin 14 April 2025.
KPK sebelumnya menjadwalkan pemanggilan mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi iklan Bank BJB.
“Nanti kita tunggu waktunya ya, kapan saudara RK (Ridwan Kamil) akan dipanggil sebagai saksi, tentunya penyidik yang nanti akan memahami timeline-nya,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, Sabtu 29 Maret 2025
Tessa menegaskan, setelah Lebaran 2025. “Yang jelas setelah lebaran, tapi kapannya itu nanti kita akan menunggu,” sambungnya
Rumah Ridwan Kamil di wilayah Bandung, Jawa Barat, digeledah KPK pada Senin 10 Maret 2025. Penyidik KPK melakukan penggeledahan selama tiga hari berturut-turut.
Ada sejumlah uang yang disimpan dalam deposito berhasil disita. Totalnya, Rp70 miliar uang didalam deposito berhasil disita. Ada juga kendaraan roda dua hingga roda empat.