Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan sejumlah biro perjalanan haji yang tergabung dalam Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (HIMPUH) telah mengembalikan uang terkait penyidikan dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2024.
“Dalam beberapa pemeriksaan terakhir, KPK menerima pengembalian dari para biro travel ataupun PIHK, khususnya dari biro-biro di bawah asosiasi HIMPUH,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (30/9/2025).
Budi belum merinci jumlah uang yang dikembalikan, namun menegaskan seluruhnya telah disita penyidik dan dijadikan barang bukti. Ia juga mendorong biro perjalanan haji lain yang terkait untuk kooperatif membantu penyidikan dengan memberikan keterangan jujur serta mengembalikan dana yang diterima secara tidak sah.
Sebelumnya, Ketua KPK Setyo Budiyanto membenarkan adanya pengembalian uang oleh pendakwah Khalid Zeed Abdullah Basalamah terkait kasus kuota haji 2023–2024. Jumlahnya belum diumumkan karena masih dalam tahap verifikasi.
Khalid sendiri telah diperiksa KPK pada 9 September 2025. Ia mengaku jamaahnya semula menggunakan visa haji furoda, namun dialihkan ke kuota haji khusus setelah mendapat tawaran dari Komisaris PT Muhibbah Mulia Wisata, Ibnu Masud. Khalid mengaku tidak mengetahui bahwa kuota tersebut bermasalah.
Dalam penyidikan ini, KPK telah memeriksa banyak saksi, mulai dari mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah Hilman Latief, hingga sejumlah pimpinan asosiasi penyelenggara haji dan pemilik biro perjalanan.
KPK juga telah menggeledah berbagai lokasi, termasuk rumah Yaqut di Condet, kantor agen perjalanan, rumah ASN Kemenag di Depok, hingga ruang Ditjen PHU Kementerian Agama. Penyidik menyita dokumen, barang bukti elektronik, kendaraan, hingga properti yang diduga terkait perkara.





