KPK: Penyidikan Kasus Korupsi Pengadaan Rumah Jabatan DPR 2020 Masih Berlanjut

Juru Bicara (Jubir) Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) Budi Prasetyo.

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah jabatan DPR RI tahun anggaran 2020 masih berjalan. Sekjen DPR, Indra Iskandar, yang berstatus tersangka, hingga kini belum ditahan.

“Ya, penyidikan perkara ini masih berprogres ya,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Sabtu (16/8/2025). Ia menambahkan, lembaga antirasuah masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari auditor.

Bacaan Lainnya

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, sebelumnya juga menegaskan penahanan terhadap para tersangka menunggu hasil audit dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). “Tersangka belum ditahan, masih menunggu Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh BPKP, untuk tersangka 7 orang yaitu Indra Iskandar dan kawan-kawan,” jelasnya.

Dalam kasus ini, KPK menduga ada praktik mark up harga dalam pengadaan rumah jabatan DPR. Selain Indra, enam orang lain telah ditetapkan sebagai tersangka meski identitas mereka belum dipublikasikan. Beberapa saksi sudah diperiksa, termasuk istri Indra, Farida Alamsja, pada Mei 2024, sementara Indra sendiri dua kali dimintai keterangan pada Maret dan Mei 2024.

Pos terkait