Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa anggota Polri Yayat Sudrajat alias Lippo terkait dugaan penerimaan uang dari pengusaha kontraktor Sarjan. Pemeriksaan ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan perkara dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Penyidik mengonfirmasi aliran dana tersebut saat memeriksa Yayat sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
“Dalam pemeriksaan kali ini, penyidik mendalami soal dugaan penerimaan-penerimaan uang yang dilakukan oleh YS dari SJ yang merupakan pihak swasta atau kontraktor yang mengerjakan beberapa proyek di Kabupaten Bekasi,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Kamis (10/9/2026).
Sarjan merupakan terdakwa yang memberikan suap kepada Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang beserta ayahnya, HM Kunang. Berdasarkan surat dakwaan, Sarjan diduga menyetor uang sebesar Rp1,4 miliar kepada Yayat sepanjang periode 2024–2025.
Nama Yayat sebelumnya sempat menyita perhatian publik dalam persidangan Rabu (8/4/2026). Di hadapan majelis hakim, ia mengaku bertindak sebagai perantara proyek di Pemkab Bekasi dan mengantongi imbalan mencapai Rp16 miliar sejak 2022.
Kejagung Sita Rp1 Triliun dan USD 166 Ribu Kasus Korupsi Kawasan Hutan PT PSMI di Lampung
Perkara ini berakar dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada 18 Desember 2025 yang menetapkan Ade Kuswara, HM Kunang, dan Sarjan sebagai tersangka atas dugaan suap senilai Rp11,4 miliar. Menindaklanjuti fakta persidangan, KPK menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum pada Agustus 2026 guna mengusut keterlibatan pihak lain.
