Jakarta – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menegaskan bahwa penentuan status halal sebuah produk tidak cukup hanya berdasarkan bahan yang tercantum pada kemasan. Seluruh proses produksi hingga produk sampai ke tangan konsumen harus dapat ditelusuri.
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan mengatakan, prinsip tersebut diterapkan melalui pendekatan ketelusuran atau traceability yang mencakup seluruh rantai proses dan pasok.
“Pendekatan ini memastikan setiap tahapan yang berpengaruh terhadap status kehalalan produk dapat ditelusuri dan dipastikan memenuhi ketentuan Jaminan Produk Halal (JPH),” kata Haikal dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (11/9/2026).
Kejagung Sita Rp1 Triliun dan USD 166 Ribu Kasus Korupsi Kawasan Hutan PT PSMI di Lampung
Menurut Haikal, standar halal pada dasarnya mencakup proses yang panjang. Status kehalalan tidak hanya ditentukan dari bahan yang digunakan, tetapi juga menyangkut cara bahan diperoleh, pengolahan, produksi, penyimpanan, pengemasan hingga penyajian.
Ia mencontohkan bahan pangan seperti daging sapi dan ayam. Meskipun secara zat termasuk bahan yang halal, proses mendapatkannya tetap harus memenuhi ketentuan syariat, terutama dalam proses penyembelihan.
“Demikian pula dalam proses produksi, produk harus terlindungi dari kontaminasi najis maupun bahan yang diharamkan, termasuk bahan yang digunakan dalam bumbu, bahan tambahan, dan sebagainya,” ujar dia.
Haikal mengatakan aspek halal juga berkaitan dengan peralatan yang digunakan selama proses produksi. Mulai dari alat produksi dan memasak, hingga fasilitas penyimpanan serta pencucian, semuanya perlu diperhatikan.
“Peralatan yang digunakan bersama dengan produk atau bahan nonhalal dapat menyebabkan kontaminasi yang memengaruhi status kehalalan produk,” kata dia.
Karena itu, pemeriksaan kehalalan tidak bisa dilakukan hanya dengan mencocokkan daftar bahan yang tertera pada kemasan. Pemeriksaan harus mencakup keseluruhan rantai produksi untuk memastikan tidak ada proses yang memengaruhi status halal produk.
“Oleh karena itu, kehalalan produk harus dibuktikan melalui sertifikat halal, dan dengan label halal sebagai penanda bahwa produk telah melalui mekanisme sertifikasi halal dan memperoleh sertifikat halal sesuai ketentuan,” ujarnya.
Menurut Haikal, kepastian status halal memberikan manfaat bagi konsumen maupun pelaku usaha. Masyarakat menjadi lebih mudah menentukan produk yang sesuai dengan kebutuhan dan keyakinannya.
Di sisi lain, pelaku usaha memperoleh kepastian dalam menjalankan kegiatan bisnis dengan memenuhi standar yang berlaku. Sertifikasi halal juga dapat menjadi nilai tambah yang berpotensi memperkuat daya saing produk di pasar.
Lebih jauh, Haikal menilai penguatan sistem Jaminan Produk Halal dapat mendorong pertumbuhan ekosistem halal di Indonesia.
Ekosistem tersebut tidak hanya berkaitan dengan penerbitan sertifikat. Berbagai aktivitas seperti pemeriksaan, pengujian, inspeksi, sertifikasi hingga layanan pendukung JPH turut membuka peluang ekonomi.
Dengan semakin kuatnya rantai layanan tersebut, sektor halal dinilai berpotensi menciptakan aktivitas ekonomi baru sekaligus menghasilkan nilai tambah bagi pelaku usaha dan masyarakat.
