KPK Panggil 2 Tersangka Baru Kasus Korupsi Kuota Haji

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melanjutkan proses penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia tahun 2023-2024 dengan memanggil dua tersangka untuk menjalani pemeriksaan pada Senin (8/6/2026).

Kedua tersangka yang dijadwalkan hadir adalah Ismail Adham (ISM) selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) dan Asrul Aziz Taba (ASR), Komisaris PT Raudah Eksati Utama yang juga pernah menjabat sebagai Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri).

“Hari ini, penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap ISM selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja atau Maktour dan ASR sebagai Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia atau Kesthuri,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo Jakarta, Senin (8/6/2026).

Budi menjelaskan, pemeriksaan terhadap kedua tersangka akan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Kasus dugaan korupsi kuota haji ini mulai memasuki tahap penyidikan sejak 9 Agustus 2025. Dalam perkembangannya, KPK menetapkan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, bersama mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex, sebagai tersangka pada 9 Januari 2026.

Meski nama Fuad Hasan Masyhur, pemilik biro perjalanan haji Maktour, sempat menjadi sorotan dan pernah dicegah bepergian ke luar negeri, KPK hingga kini belum menetapkannya sebagai tersangka.

Perkara ini semakin mendapat perhatian setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyerahkan hasil audit kepada KPK pada 27 Februari 2026. Audit tersebut mengungkap dugaan kerugian negara yang mencapai Rp622 miliar.

Selanjutnya, KPK menahan Yaqut pada 12 Maret 2026 di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK. Lima hari kemudian, giliran Ishfah yang menjalani penahanan.

Pada 19 Maret 2026, status penahanan Yaqut sempat dialihkan menjadi tahanan rumah setelah adanya permohonan dari pihak keluarga. Namun, KPK kembali menempatkannya di rumah tahanan pada 24 Maret 2026.

Perkembangan terbaru terjadi pada 30 Maret 2026 ketika KPK menetapkan dua tersangka tambahan, yakni Ismail Adham dan Asrul Aziz Taba.

Pemeriksaan hari ini menjadi bagian dari upaya KPK untuk menuntaskan pengusutan kasus yang diduga menyebabkan kerugian negara ratusan miliar rupiah tersebut sekaligus mendalami peran masing-masing tersangka dalam pengelolaan kuota haji Indonesia.

Berita Lainnya

Partai Hanura Usulkan Sistem Baru Supaya Caleg Miskin Modal Tak Terdepak!

Jakarta - Partai Hanura menyuarakan keresahannya terhadap mekanisme Pemilihan Umum (Pemilu) saat ini yang dinilai terlalu ramah kapital. Hanura mendesak adanya reformasi sistem pemilu...

ATR/BPN dan KPK Perkuat Integritas ASN Lewat Pelatihan Antikorupsi

Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memperkuat integritas aparatur sipil negara (ASN). Kolaborasi tersebut...

Truk Pembawa Maut dan Perusak Jalan Tak Bisa Sembunyi Lagi! Kemenhub Luncurkan...

Jakarta - Pengawasan terhadap truk angkutan barang yang melebihi kapasitas dimensi dan muatan alias Over Dimension Over Loading (ODOL) kini memasuki babak baru. Kementerian...

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

FEED NEWS