Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai dugaan kasus korupsi yang menjerat Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya menjadi gambaran nyata lemahnya sistem rekrutmen di partai politik.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut, persoalan utama terletak pada proses rekrutmen yang tidak terintegrasi dengan kaderisasi yang kuat. Kondisi tersebut, kata dia, memicu berbagai persoalan serius dalam praktik politik elektoral.
“Permasalahan mendasar adalah lemahnya integrasi rekrutmen dengan kaderisasi yang memicu adanya mahar politik, tingginya kader yang berpindah-pindah antarparpol, serta kandidasi hanya berdasarkan kekuatan finansial dan popularitas,” ujar Budi kepada wartawan di Jakarta, Minggu (14/12/2025).
Selain aspek rekrutmen, KPK juga menyoroti dugaan penerimaan dana sebesar Rp5,25 miliar yang digunakan Ardito Wijaya untuk melunasi pinjaman bank demi membiayai kebutuhan kampanye pada Pilkada 2024. Menurut Budi, hal ini mencerminkan masih mahalnya ongkos politik di Indonesia.
“Hal ini menunjukkan masih tingginya biaya politik di Indonesia yang mengakibatkan para kepala daerah terpilih kemudian mempunyai beban besar untuk mengembalikan modal politik tersebut, dan sayangnya dilakukan dengan cara-cara melawan hukum, yaitu korupsi,” jelasnya.
Lebih lanjut, Budi menyampaikan bahwa kasus Ardito Wijaya juga menguatkan salah satu hipotesis dalam kajian tata kelola partai politik yang tengah dilakukan KPK. Hipotesis tersebut menyoroti besarnya kebutuhan dana parpol, baik untuk pemenangan pemilu, operasional organisasi, hingga pembiayaan agenda internal seperti kongres atau musyawarah partai.
Selain itu, KPK juga menemukan persoalan lain berupa lemahnya akuntabilitas dan transparansi laporan keuangan partai politik. Kondisi ini dinilai membuka celah terjadinya aliran dana tidak sah.
“KPK mendorong pentingnya standardisasi sistem pelaporan keuangan parpol agar mampu mencegah adanya aliran uang yang tidak sah,” tegas Budi.
Meski demikian, ia menambahkan bahwa kajian tata kelola partai politik tersebut masih terus disempurnakan sebelum diserahkan kepada para pemangku kepentingan terkait sebagai bagian dari upaya pencegahan korupsi ke depan.
Sebagai informasi, pada 11 Desember 2025 KPK resmi menetapkan Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya sebagai salah satu dari lima tersangka dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa, serta penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah tahun anggaran 2025.
Dalam perkara tersebut, KPK menduga Ardito Wijaya menerima total dana Rp5,75 miliar, dengan Rp5,25 miliar di antaranya digunakan untuk melunasi pinjaman bank yang berkaitan dengan kebutuhan kampanye Pilkada 2024.
