Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau Sofyan Franyata Hariyanto (SFH) sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau. Pemeriksaan yang berlangsung pada 27 Juli 2026 itu difokuskan untuk mendalami temuan uang saat penggeledahan rumah pribadi dan rumah dinas SFH pada Desember 2025.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik menelusuri asal-usul uang yang ditemukan ketika SFH masih menjabat sebagai Wakil Gubernur Riau.
Presiden Prabowo Pimpin Ratas Antisipasi Cuaca Ekstrem dan El Nino: Kekeringan Datang Lebih Cepat!
“Dalam pemeriksaan kali ini, penyidik di antaranya melakukan pendalaman terhadap SFH selaku Wakil Gubernur Riau berkaitan dengan uang-uang yang ditemukan saat dilakukan penggeledahan,” ujar Budi kepada wartawan di Jakarta, Selasa (28/7/2026).
Sudaryono Bongkar 3 PR Besar BGN
Selain memeriksa SFH, penyidik juga meminta keterangan ajudan Gubernur Riau berinisial RF terkait dugaan aliran dana yang diterima Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid ketika masih aktif menjabat.
“Terhadap RF selaku ajudan Gubernur Riau dimintai keterangan terkait dugaan penerimaan oleh Gubernur Riau,” kata Budi.
Menurut KPK, pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus dugaan pemerasan yang terjadi di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.
Di sisi lain, sejumlah saksi yang telah dipanggil belum memenuhi panggilan penyidik. Mereka adalah anggota DPRD Provinsi Riau Siti Aisyah, ajudan Gubernur Riau berinisial DI, mantan Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Riau Bambang Suwarno, serta sopir Gubernur Riau berinisial FR.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 3 November 2025. Dalam operasi tersebut, Gubernur Riau Abdul Wahid bersama delapan orang lainnya diamankan.
Sehari kemudian, tepatnya pada 4 November 2025, Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam menyerahkan diri ke KPK.
Pada 5 November 2025, lembaga antirasuah menetapkan Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Riau M. Arief Setiawan, serta Dani M. Nursalam sebagai tersangka dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau tahun anggaran 2025.
Selanjutnya, pada 9 Maret 2026, KPK kembali mengembangkan perkara tersebut dengan menetapkan ajudan Abdul Wahid, Marjani (MJN), sebagai tersangka. Hingga kini, penyidik masih terus mendalami dugaan aliran dana dan peran sejumlah pihak dalam kasus tersebut.
