Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji yang menyeret mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan sejumlah pihak lainnya. Upaya tersebut dilakukan dengan memeriksa sejumlah saksi guna mendalami berbagai aspek dalam perkara tersebut.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan, penyidik telah memeriksa tiga orang saksi pada Senin (15/6/2026). Ketiga saksi tersebut masing-masing berinisial ICH yang menjabat sebagai Manajer Gedung Apartemen Pasar Baru Mansion, KIN selaku Direktur PT Trikarya Idea Sakti, serta FIR yang bekerja sebagai staf bagian keuangan PT Raudah Eksati Utama.
Selain memeriksa saksi, KPK juga menelusuri sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Penyidik saat ini masih mendalami keterkaitan aset-aset tersebut dengan para tersangka.
“Ini juga menjadi concern (perhatian) bagi penyidik untuk melakukan pemulihan keuangan negaranya,” jelasnya, Selasa (16/6/2026).
Dalam kasus dugaan korupsi kuota haji ini, KPK telah menetapkan empat tersangka. Mereka adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham, serta Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.
Yaqut diketahui telah ditahan KPK sejak 12 Maret 2026 di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK. Sementara Ishfah ditahan pada 17 Maret 2026.
Adapun dua tersangka lainnya, yakni Ismail Adham dan Asrul Azis Taba, resmi ditahan pada 8 Juni 2026.
Budi menambahkan, salah satu materi yang didalami penyidik dalam pemeriksaan saksi adalah terkait mekanisme pengisian kuota haji tambahan.
“Para saksi itu di antaranya didalami terkait dengan proses dan pengisian kuota haji tambahan di PIHK (penyelenggara ibadah haji khusus),” ucap Budi, Selasa (16/6/2026).
