Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menelaah hasil pemeriksaan terhadap sejumlah biro perjalanan atau travel agent penyelenggara haji khusus yang berlangsung maraton selama sepekan di Jawa Timur.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan langkah ini merupakan bagian dari pengusutan dugaan korupsi terkait kuota serta pelaksanaan haji tahun 2023–2024 di Kementerian Agama (Kemenag). Menurutnya, hasil pemeriksaan tersebut akan menjadi bahan analisis lebih lanjut oleh penyidik.
“Dari keterangan yang sudah diperoleh dalam pemeriksaan pada pekan ini nanti akan didalami dan dianalisis,” kata Budi, Sabtu, 27 September 2025.
Ia menambahkan bahwa hasil analisis ini akan menjadi dasar bagi penyidik untuk menentukan langkah lanjutan. “Apakah ada kemungkinan juga melakukan pemeriksaan terhadap para biro-biro travel lain,” tegasnya.
“Karena kalau kita melihat sebaran kuota haji khusus yang berasal dari kuota haji tambahan ini kan tersebar di beberapa wilayah,” lanjutnya.
Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, turut menegaskan bahwa mayoritas travel agent penerima kuota tambahan berasal dari Kemenag. “Selain Jatim yang ada sembarannya paling banyak, ya, yang paling banyak itu deket-deketnya di Jawa Barat. Kemudian di Jawa Tengah. Yang (travel agent, red) besar-besar gitu,” ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Jumat, 26 September 2025.
Asep menambahkan, ada pula agen dari daerah lain seperti Sulawesi Selatan, namun tidak merinci jumlahnya.
Sejak 8 Agustus 2025, KPK telah meningkatkan status perkara dugaan korupsi kuota haji dari penyelidikan ke penyidikan. Dalam tahap ini, KPK memeriksa Menteri Agama era Presiden Joko Widodo, Yaqut Cholil Qoumas, pada Senin, 1 September 2025. Sebelumnya, Yaqut juga pernah dimintai keterangan di tahap penyelidikan.
Selama hampir tujuh jam, penyidik menggali kronologi kuota tambahan yang kemudian dibagi melalui keputusan menteri untuk haji khusus maupun reguler. “Memperdalam keterangan yang saya sampaikan di pemeriksaan sebelumnya. Jadi ada pendalaman,” kata Yaqut usai diperiksa.
KPK juga mengeluarkan surat pelarangan bepergian ke luar negeri pada 11 Agustus 2025 terhadap tiga orang, yakni Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz, dan Fuad Hasan Masyur.
Tak hanya itu, penggeledahan dilakukan di berbagai lokasi, mulai dari rumah pribadi Yaqut di Condet, Jakarta Timur, kantor biro haji dan umrah di Jakarta, rumah ASN Kemenag di Depok, hingga ruang Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) di Kemenag. Dari sana, penyidik menyita berbagai dokumen, barang bukti elektronik, kendaraan roda empat, hingga properti.
Berdasarkan perhitungan awal, KPK menemukan potensi kerugian negara dalam kasus korupsi kuota haji tambahan tahun 2023–2024 yang nilainya diperkirakan lebih dari Rp1 triliun. Temuan ini akan dikaji lebih lanjut bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).