Korupsi Pencucian Uang PT Duta Palma Group, Kejaksaan Sita Rp 288 Miliar

JAKARTA – Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menyita uang terkait perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi pada kegiatan usaha perkebunan sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group, di Kabupaten Indragiri Hulu. Kali ini uang tunai yang disita senilai Rp 288 miliar.

Kejagung memamerkan uang tunai ratusan miliar rupiah dalam pecahan Rp 100.000 itu dalam konferensi pers di gedung Kejagung, Jakarta, Selasa (3/12). “Dengan jumlah uang Rp 288 miliar yang saat ini ada di hadapan kita,” ucap Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar, seperti dikutip Holopis.com.

Uang itu disita dari mantan ipar Surya Darmadi berinisial RI. Kejagung menduga RI dipakai untuk mengalihkan atau menyamarkan uang. 

“Uang ini disita dari saudara RI,” ujar Qohar. 

Tim Penyidik sebelumnya telah menetapkan tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang atas nama korporasi PT Darmex Plantations. Selain PT Darmex Plantations, Tim Penyidik juga telah menetapkan tersangka dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang terhadap 5 (lima) korporasi.

Kelima perusahaan itu yaitu, PT Kencana Amal Tani; PT Banyu Bening Utama; PT Panca Agro Lestari; PT Seberida Subur; dan PT Palma Satu. Tim penyidik selain itu juga telah menetapkan satu tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang atas nama korporasi PT Asset Pasific (holding property/real estate.

Diduga 5 lima perusahaan perkebunan tersebut secara melawan hukum telah melakukan kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit dan kegiatan pengolahan kelapa sawit di lahan yang berada dalam kawasan hutan (tidak ada pelepasan kawasan hutan) di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.

Hasil kejahatan dari tindak pidana korupsi atas penguasaan dan pengelolaan lahan tersebut lalu dialihkan pada PT Darmex Plantations (holding perkebunan), yang kemudian disamarkan pada rekening Yayasan Darmex sebesar Rp 288 miliar. 

Pada tanggal 25 November 2024, Tim Penyidik kemudian menyita uang tersebut sebagai hasil tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi. Adapun PT Darmex Plantation disangkakan atas Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Berita Lainnya

Berkat MBG, Distribusi Hasil Panen Sayuran KWT Karanganyar Semakin Lancar

Jakarta — Kelompok Tani Wanita (KWT) Sumber Lestari yang berada di Desa Klodran, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, merasakan manfaat dari program Makan...

Libur Panjang Picu Lonjakan Penumpang, Tiket Whoosh Jakarta–Bandung Ludes Diserbu

Jakarta - Libur panjang dimanfaatkan banyak orang untuk bepergian bersama keluarga, salah satunya dengan menggunakan kereta cepat Whoosh rute Jakarta–Bandung. Moda transportasi ini menjadi...

DPR Desak Copot Kajari Karo, Kasus Amsal Dinilai Fatal dan Cederai Profesionalisme

Jakarta - Penanganan kasus videografer asal Kabupaten Karo, Amsal Christy Sitepu, menuai kritik tajam dari Komisi III DPR RI. Sejumlah anggota dewan mendesak agar...

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

FEED NEWS