Kemenhub Selidiki Peran Taksi Green SM dalam Kecelakaan KRL–Argo Bromo di Bekasi

Jakarta – Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdar) Kementerian Perhubungan menindaklanjuti insiden kecelakaan antara KRL Commuter Line rute Jakarta–Cikarang dan KA Argo Bromo Anggrek yang terjadi di Stasiun Bekasi Timur pada Senin malam (27/4/2026). Peristiwa tersebut mengakibatkan korban meninggal dunia serta sejumlah penumpang mengalami luka-luka.

Sebagai langkah awal, Ditjen Hubdar memanggil manajemen perusahaan taksi Xanh SM atau Green SM pada Selasa (28/4/2026) guna melakukan klarifikasi terkait dugaan keterlibatan kendaraan mereka dalam insiden tersebut.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Aan Suhanan menyampaikan bahwa pihaknya telah membentuk tim khusus untuk mendalami kasus ini. Pemeriksaan mencakup aspek perizinan, kelengkapan administrasi, standar keselamatan, hingga kepatuhan terhadap aturan operasional angkutan umum.

“Karena prinsip kami jelas, keselamatan masyarakat adalah prioritas utama, sehingga setiap potensi pelanggaran akan ditindak sesuai ketentuan,” jelasnya.

Berdasarkan data dalam aplikasi Siprajab, kendaraan taksi yang diduga terlibat bernomor polisi B 2864 SBX. Kendaraan tersebut tercatat memiliki kartu pengawasan yang masih berlaku hingga 28 Oktober 2026 dan terdaftar sebagai armada taksi reguler di wilayah Jabodetabek.

Ditjen Hubdar juga memastikan akan melakukan pendalaman lebih lanjut untuk mengevaluasi kepatuhan operator terhadap seluruh regulasi yang berlaku. Diketahui, perusahaan Green SM telah mengantongi sertifikat Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum (SMK PAU) dengan masa berlaku lima tahun.

Aan menambahkan, pihaknya akan mengaudit kembali implementasi standar keselamatan di lapangan, termasuk kesiapan kendaraan, kompetensi pengemudi, serta sistem operasional perusahaan.

Selain itu, Kemenhub akan melakukan klarifikasi lanjutan dan tidak menutup kemungkinan menjatuhkan sanksi jika ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 85 Tahun 2018 tentang SMK PAU dan PM 117 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek.

Sanksi yang dapat dikenakan bervariasi, mulai dari teguran tertulis, pembekuan izin sementara, hingga pencabutan izin usaha, tergantung tingkat pelanggaran yang ditemukan.

“Kami akan melihat apabila terdapat pelanggaran terhadap ketentuan operasional angkutan umum, maka sanksi administrasi akan diberikan secara proporsional sesuai aturan yang ada,” tegasnya.

Berita Lainnya

Kemarau Meluas, Kementerian PU Tangani 3.288 Lokasi dan Salurkan 48,9 Juta Liter...

Jakarta - Pemerintah memperkuat langkah antisipasi menghadapi kemarau dan kekeringan yang melanda sejumlah wilayah di Indonesia. Penanganan dilakukan dengan menyasar kebutuhan air untuk pertanian...

Sekolah Rakyat Ditegaskan Melengkapi Sekolah Negeri, Sasar Anak Keluarga Rentan

Jakarta - Kementerian Sosial (Kemensos) menegaskan program Sekolah Rakyat hadir untuk melengkapi sistem pendidikan nasional, terutama dalam memperluas akses bagi anak-anak dari keluarga kurang...

Prabowo Apresiasi Emas Pertama Indonesia di Asian Games 2026

Jakarta - Presiden Prabowo Subianto menyampaikan apresiasi kepada kontingen Indonesia setelah tim bulu tangkis beregu putra mempersembahkan medali emas pertama bagi Merah Putih di...

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -

FEED NEWS