Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi MBG, Jumlah Tersangka Jadi 4 Orang

Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengembangkan penyidikan dugaan korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN). Terbaru, penyidik menetapkan seorang tersangka baru berinisial AYS sehingga total tersangka dalam perkara ini menjadi empat orang.

Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa AYS merupakan pihak swasta yang diduga berperan dalam proses pencarian mitra untuk pelaksanaan program MBG atas permintaan tersangka Sony Sonjaya.

Menurut Syarief, saat menjabat sebagai Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya diduga memberikan akses kepada AYS untuk memengaruhi tim verifikator mitra MBG. Tujuannya agar dapat memperoleh informasi mengenai titik-titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG yang masih kosong.

Dengan mengatur sedemikian rupa calon SPPG yang mendaftar pada portal mitra MBG yang semula telah disetujui menjadi dibatalkan status pendaftarannya,” kata Syarief di Kejaksaan Agung, dikutip Jumat (12/6/2026).

Melalui akses tersebut, AYS diduga memfasilitasi pihak tertentu yang ingin mendaftarkan SPPG meskipun pendaftaran pada portal MBG telah ditutup. Setelah berhasil mengatur penempatan titik SPPG, AYS diduga menyerahkan sejumlah uang kepada Sony Sonjaya.

Atas dugaan keterlibatannya, AYS dijerat dengan Pasal 12 huruf a dan huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 605 ayat 2 dan Pasal 606 KUHP.

“Terhadap tersangka saat ini dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejari Jakarta Selatan,” ucapnya.

Syarief menegaskan penyidikan kasus ini masih terus berjalan. Kejaksaan Agung membuka kemungkinan adanya tersangka lain apabila ditemukan alat bukti yang cukup selama proses pendalaman perkara.

“Kami tetap melakukan pendalaman dan apabila ada orang yang melakukan atau dimintai pertangungjawaban yang selama alat bukti pasti akan kami proses,” ujarnya.

Sebelumnya, penyidik telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, yakni mantan Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana (DH), mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya (SS), serta Lodewyk Pusung (LP). Seluruhnya diduga memiliki keterkaitan dalam perkara korupsi tata kelola program MBG yang saat ini tengah diusut Kejaksaan Agung.

Berita Lainnya

Selat Hormuz Kembali Ditutup, RI Pantau Ketat Perang AS–Iran

Jakarta - Wakil Menteri Luar Negeri (Wamenlu) RI Arif Havas Oegroseno mengatakan pemerintah Indonesia terus memantau perkembangan konflik antara Amerika Serikat (AS) dan Iran,...

Pramono Apresiasi RW 07 Joglo, Sukses Olah 12 Ton Sampah Organik per...

Jakarta – Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, memberikan apresiasi kepada warga RW 07 Kelurahan Joglo, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat, yang dinilai berhasil membangun sistem...

Bahas Rencana Kerja Tahun Anggaran 2027 dengan Komisi II DPR RI, Menteri...

Jakarta - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengusulkan pagu anggaran sebesar Rp10.608.191.532.000 untuk rencana kerja Kementerian ATR/BPN Tahun...

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

FEED NEWS