Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi MBG, Jumlah Tersangka Jadi 4 Orang

Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengembangkan penyidikan dugaan korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN). Terbaru, penyidik menetapkan seorang tersangka baru berinisial AYS sehingga total tersangka dalam perkara ini menjadi empat orang.

Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa AYS merupakan pihak swasta yang diduga berperan dalam proses pencarian mitra untuk pelaksanaan program MBG atas permintaan tersangka Sony Sonjaya.

Menurut Syarief, saat menjabat sebagai Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya diduga memberikan akses kepada AYS untuk memengaruhi tim verifikator mitra MBG. Tujuannya agar dapat memperoleh informasi mengenai titik-titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG yang masih kosong.

“Dengan mengatur sedemikian rupa calon SPPG yang mendaftar pada portal mitra MBG yang semula telah disetujui menjadi dibatalkan status pendaftarannya,” kata Syarief di Kejaksaan Agung, dikutip Jumat (12/6/2026).

Melalui akses tersebut, AYS diduga memfasilitasi pihak tertentu yang ingin mendaftarkan SPPG meskipun pendaftaran pada portal MBG telah ditutup. Setelah berhasil mengatur penempatan titik SPPG, AYS diduga menyerahkan sejumlah uang kepada Sony Sonjaya.

Atas dugaan keterlibatannya, AYS dijerat dengan Pasal 12 huruf a dan huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 605 ayat 2 dan Pasal 606 KUHP.

“Terhadap tersangka saat ini dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejari Jakarta Selatan,” ucapnya.

Syarief menegaskan penyidikan kasus ini masih terus berjalan. Kejaksaan Agung membuka kemungkinan adanya tersangka lain apabila ditemukan alat bukti yang cukup selama proses pendalaman perkara.

“Kami tetap melakukan pendalaman dan apabila ada orang yang melakukan atau dimintai pertangungjawaban yang selama alat bukti pasti akan kami proses,” ujarnya.

Sebelumnya, penyidik telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, yakni mantan Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana (DH), mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya (SS), serta Lodewyk Pusung (LP). Seluruhnya diduga memiliki keterkaitan dalam perkara korupsi tata kelola program MBG yang saat ini tengah diusut Kejaksaan Agung.

Berita Lainnya

Kemarau Meluas, Kementerian PU Tangani 3.288 Lokasi dan Salurkan 48,9 Juta Liter...

Jakarta - Pemerintah memperkuat langkah antisipasi menghadapi kemarau dan kekeringan yang melanda sejumlah wilayah di Indonesia. Penanganan dilakukan dengan menyasar kebutuhan air untuk pertanian...

Sekolah Rakyat Ditegaskan Melengkapi Sekolah Negeri, Sasar Anak Keluarga Rentan

Jakarta - Kementerian Sosial (Kemensos) menegaskan program Sekolah Rakyat hadir untuk melengkapi sistem pendidikan nasional, terutama dalam memperluas akses bagi anak-anak dari keluarga kurang...

Prabowo Apresiasi Emas Pertama Indonesia di Asian Games 2026

Jakarta - Presiden Prabowo Subianto menyampaikan apresiasi kepada kontingen Indonesia setelah tim bulu tangkis beregu putra mempersembahkan medali emas pertama bagi Merah Putih di...

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -

FEED NEWS