Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex. Ketiganya yakni Direktur Utama PT Sritex periode 2005-2022 Iwan Setiawan Lukminto, Direktur Utama Bank DKI tahun 2020 Zainuddin Mappa, Pemimpin Divisi Komersial, dan Korporasi Bank BJB Dicky Syahbandinata.
“Jampidsus Kejaksaan Agung Republik Indonesia menetapkan tiga orang tersebut sebagai tersangka karena ditemukan alat bukti yang cukup,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar di Gedung Bundar Kejagung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu, 21 Mei 2025.
Qohar mengatakan, ketiga tersangka dikenakan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Iwan, Dicky, dan Zainuddin disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ketiganya ditahan untuk 20 hari ke depan.
“Yang bersangkutan ditahan di Rutan Salemba,” tegasnya.
Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Andriansyah mengatakan, menangkap Direktur Utama PT Sritex periode 2005-2022 Iwan Setiawan Lukminto.
“Betul,” kata Febrie, kepada wartawan, Rabu, 21 Mei 2025.
Febrie mengatakan Iwan ditangkap di Solo.
“(Ditangkap) malam tadi ditangkap di Solo,” ujarnya.