Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan tidak akan memberikan perlindungan hukum kepada oknum jaksa yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di wilayah Banten. Sikap tegas ini disampaikan menyusul penetapan lima tersangka dalam perkara dugaan pemerasan terkait penanganan kasus tindak pidana umum Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa Jaksa Agung menaruh keprihatinan mendalam atas peristiwa tersebut dan menjadikannya sebagai momentum evaluasi serta pembenahan internal di lingkungan Korps Adhyaksa.
“Jaksa agung sangat prihatin atas kejadian ini dan menjadikannya sebagai momentum pembersihan internal institusi,” ujar Anang Supriatna kepada wartawan, Jumat (19/12/2025).
Ia menegaskan, Kejaksaan Agung akan bersikap tegas terhadap setiap jaksa yang terbukti melakukan pelanggaran hukum maupun perbuatan tercela.
Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Tiga di antaranya merupakan oknum jaksa, yakni Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang berinisial HMK, Jaksa Penuntut Umum Kejari Kabupaten Tangerang berinisial RV, serta Kepala Subbagian Daskrimti Kejaksaan Tinggi Banten berinisial RZ.
Sementara itu, dua tersangka lainnya berasal dari pihak luar, yakni seorang advokat berinisial DF dan seorang penerjemah atau ahli bahasa berinisial MS.
“Kami tegaskan, jaksa agung tidak akan memberikan perlindungan kepada oknum jaksa yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Seluruhnya akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Ketiga jaksa tersebut sebelumnya diamankan KPK dalam OTT di wilayah Banten. Namun, lantaran Kejaksaan Agung telah lebih dulu menerbitkan surat perintah penyidikan, penanganan perkara selanjutnya dilimpahkan oleh KPK kepada Kejaksaan Agung.
Perkara ini berkaitan dengan dugaan praktik pemerasan dalam penanganan kasus tindak pidana umum ITE yang melibatkan terdakwa warga negara Indonesia dan warga negara asing asal Korea Selatan. Dari pengungkapan kasus tersebut, penyidik Kejaksaan Agung menyita uang tunai sekitar Rp 941 juta yang diduga merupakan hasil pemerasan.
Saat ini, seluruh tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejaksaan Agung guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
