Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook, Jurist Tan, hingga saat ini masih berstatus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI). Penegasan tersebut disampaikan untuk menanggapi kabar yang menyebut mantan Staf Khusus Mendikbudristek Nadiem Makarim itu telah berpindah kewarganegaraan ke Australia.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa pihaknya belum menerima informasi resmi terkait perubahan status kewarganegaraan Jurist Tan.
“Sampai hari ini kami belum memperoleh informasi bahwa yang bersangkutan telah berpindah kewarganegaraan. Data yang kami miliki masih menunjukkan yang bersangkutan sebagai WNI,” ujar Anang dikutip, Rabu (28/1/2026).
Selain menelusuri keberadaan Jurist Tan, Kejagung juga terus melakukan pelacakan terhadap aset-aset milik tersangka untuk kepentingan pemulihan kerugian keuangan negara.
“Aset sedang kami telusuri. Tim tidak tinggal diam dan tetap bergerak,” katanya.
Anang juga membuka ruang partisipasi publik dalam proses penegakan hukum tersebut. Ia mengajak masyarakat yang mengetahui informasi terkait keberadaan atau aset Jurist Tan agar menyampaikannya kepada aparat penegak hukum.
“Jika masyarakat memiliki informasi yang relevan, kami sangat menghargainya karena itu dapat membantu upaya pemulihan kerugian negara,” tegasnya.
Sebagai informasi, Kejaksaan Agung telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Para tersangka tersebut yakni mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim; konsultan perorangan perbaikan infrastruktur teknologi manajemen sumber daya sekolah Kemendikbudristek, Ibrahim Arief; Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek periode 2020–2021 Sri Wahyuningsih; serta Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020 Mulyatsyah.
Keempat tersangka tersebut saat ini telah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Sementara itu, Jurist Tan hingga kini masih dalam pencarian dan berstatus buron oleh Kejaksaan Agung.
