Kejagung Periksa 9 Saksi Pemberi Kredit ke PT Sritex, Siapa saja?

Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa sembilan orang saksi terkait dugaan kasus korupsi dalam penyaluran kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (PT Sritex). Pemeriksaan itu dilakukan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengatakan, saksi yang diperiksa terkait penyaluran kredit kepada PT Sritex.

“Para saksi tersebut berasal dari jajaran perbankan yang diduga memiliki keterkaitan dalam proses pemberian kredit oleh tiga bank daerah, yakni PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB), PT Bank DKI, serta Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (Bank Jateng) kepada PT Sritex dan entitas anak usahanya,” kara Harli dalam keterangannya, Rabu 28 Mei 2015.

Menurutnya, pemeriksaan ini dilakukan dalam rangka memperkuat bukti dan melengkapi berkas perkara atas nama tersangka ISL dan kawan-kawan.

“Adapun sembilan orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit kepada PT Sritex dan entitas anak usaha,” kata Harli.

Kasus ini diduga berkaitan dengan proses penyaluran kredit yang tidak sesuai prosedur atau mengandung unsur penyalahgunaan wewenang, yang berujung pada kerugian keuangan negara. Meski belum dirinci secara spesifik, penyidik menyoroti Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., pemeriksaan ini dilakukan dalam rangka memperkuat bukti dan melengkapi berkas perkara atas nama tersangka ISL dan kawan-kawan.

“Adapun sembilan orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit kepada PT Sritex dan entitas anak usaha,” ujar Harli dalam keterangannya, Rabu (28/5/2025).

Kasus ini diduga berkaitan dengan proses penyaluran kredit yang tidak sesuai prosedur atau mengandung unsur penyalahgunaan wewenang, yang berujung pada kerugian keuangan negara. Meski belum dirinci secara spesifik, penyidik menyoroti peran berbagai pihak dari institusi perbankan yang kemungkinan terlibat dalam persetujuan kredit berskala besar kepada PT Sritex.

Pemeriksaan terhadap saksi-saksi ini merupakan bagian dari proses penyidikan yang lebih luas, yang bertujuan untuk mengungkap secara terang benderang skema dan pihak-pihak yang terlibat. Kejaksaan Agung menegaskan bahwa proses hukum akan terus berjalan sesuai prosedur dan tidak menutup kemungkinan adanya penetapan tersangka baru.

Berikut daftar nama dan jabatan para saksi yang diperiksa oleh tim penyidik:

  1. BFW – Direktur Kredit UMKM & Usaha Syariah PT Bank DKI (tahun 2020).
  2. SLDR – Kepala Divisi Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng (2018–2020).
  3. PRM – Kepala Divisi Manajemen Risiko Bank Jateng (tahun 2020).
  4. RNL – Pimpinan Grup Korporasi 1 Bank BJB (tahun 2020).
  5. BK – Kepala Divisi Komersial Kantor Pusat PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) tahun 2017.
  6. DN – Kepala Divisi Sindikasi dan Jasa Lembaga Keuangan BRI tahun 2015.
  7. UK – Account Officer Korporasi 1 Bank BJB.
  8. VSD – Corporate Credit Manager Bank BJB.
  9. NA – Direktur Komersial dan UMKM Bank BJB.

Berita Lainnya

Syam Basrijal: Udara Bersih Jakarta Harus Dimulai dari Reformasi Sistem Energi Nasional

Jakarta– Direktur PT Gema Aset Solusindo, Syam Basrijal, menilai persoalan polusi udara di Jakarta tidak dapat lagi diselesaikan hanya melalui kebijakan jangka pendek. Menurutnya,...

Prabowo: Indonesia Menuju Negara Makmur dan Adil

Jakarta - Presiden RI Prabowo Subianto menyatakan Indonesia saat ini tengah menjalani proses transformasi besar di berbagai sektor sebagai bagian dari upaya mewujudkan negara...

Prabowo Tegaskan Hukum Harus Melindungi Masyarakat Lemah

Jakarta - Presiden RI Prabowo Subianto mengingatkan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) agar menegakkan hukum secara adil serta memastikan perlindungan hukum diberikan kepada masyarakat yang...

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

FEED NEWS