Kejagung Pelajari Vonis Bebas Tiga Terdakwa Kasus Kredit PT Sritex

Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya memberikan tanggapan terkait putusan bebas terhadap tiga terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit kepada PT Sritex.

Tiga terdakwa yang dimaksud yakni mantan Kepala Divisi Korporasi dan Komersial Bank BJB, Dicky Syahbandinata, mantan Direktur Utama Bank BJB, Yuddy Renaldi, serta mantan Direktur Utama Bank Jateng, Supriyanto.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa jaksa penuntut umum masih mempelajari isi putusan sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.

“JPU akan mempelajari dulu secara lengkap isi putusan tsb dan nantinya akan menjadi pertimbangan bagi JPU untuk mengambil sikap sesuai ketentuan,” kata Anang, Jumat, 8 Mei 2026.

Meski demikian, Kejagung menegaskan tetap menghormati putusan yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang.

“Kami menghormati dan menghargai putusan majelis hakim,” tegas Anang.

Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Semarang memutus bebas ketiga terdakwa setelah majelis hakim menilai unsur pidana yang didakwakan tidak terbukti.

Dalam pertimbangannya terhadap Dicky Syahbandinata, hakim menyatakan tidak ditemukan unsur kesengajaan maupun kelalaian secara subjektif dalam proses pemberian kredit. Selain itu, Dicky dinilai tidak mengetahui adanya rekayasa laporan keuangan yang dilakukan PT Sritex.

Padahal sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Dicky dengan hukuman enam tahun penjara.

Sementara terhadap Yuddy Renaldi, majelis hakim menyebut tidak ada bukti terkait perintah, tekanan, atau intervensi dalam proses pengajuan kredit PT Sritex. Hakim juga menilai Yuddy tidak mengetahui adanya manipulasi laporan keuangan perusahaan tersebut.

Sebelumnya, jaksa menuntut Yuddy dengan hukuman 10 tahun penjara.

Adapun terhadap Supriyanto, hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti terlibat dalam upaya pemecahan pengajuan kredit PT Sritex menjadi dua bagian. Ia juga dinilai tidak memberikan tekanan kepada tim analisis kredit maupun Divisi Kepatuhan Bank Jateng selama proses pengajuan kredit berlangsung.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Supriyanto dengan hukuman 10 tahun penjara.

Berita Lainnya

ATR/BPN dan KPK Perkuat Integritas ASN Lewat Pelatihan Antikorupsi

Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memperkuat integritas aparatur sipil negara (ASN). Kolaborasi tersebut...

Truk Pembawa Maut dan Perusak Jalan Tak Bisa Sembunyi Lagi! Kemenhub Luncurkan...

Jakarta - Pengawasan terhadap truk angkutan barang yang melebihi kapasitas dimensi dan muatan alias Over Dimension Over Loading (ODOL) kini memasuki babak baru. Kementerian...

Menteri Nusron Percepat Layanan Pertanahan untuk Tutup Celah Mafia Tanah

Jakarta  - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus membenahi sistem pelayanan pertanahan sebagai langkah untuk mempersempit peluang mafia tanah memanfaatkan kelemahan...

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

FEED NEWS