Kejagung Geledah Kantor PT Saka Energi Indonesia Terkait Dugaan Korupsi Akuisisi Saham

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna.

Jakarta – Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah kantor PT Saka Energi Indonesia (SEI) di Gedung The Manhattan Square, Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan, pada Kamis malam 25 September 2025. Penggeledahan ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam proses akuisisi saham.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan adanya kegiatan tersebut. “Benar (ada penggeledahan),” kata Anang kepada wartawan, Jumat (26/9/2025).

Bacaan Lainnya

Dugaan Korupsi Akuisisi Saham 2012–2015

Anang menjelaskan, perkara ini terkait dugaan korupsi yang melibatkan PT SEI, anak usaha PT Perusahaan Gas Negara (PGN), dalam akuisisi sejumlah blok migas.
“Pada saat melakukan akuisisi saham Blok Ketapang, Muriah, Pangkah dan Fasken pada tahun 2012 sampai dengan tahun 2015,” terangnya.

Ia menambahkan, penggeledahan dilakukan untuk menemukan dokumen maupun alat bukti yang dapat mendukung proses penyidikan. Meski begitu, Anang belum mengungkapkan hasil temuan dari penggeledahan tersebut.

Profil PT Saka Energi Indonesia

Berdasarkan informasi resmi perusahaan, PT Saka Energi Indonesia berdiri pada 27 Juni 2011. Saat ini, perusahaan mengelola 10 blok migas di Indonesia serta satu blok shale gas di Amerika Serikat.

Enam blok di antaranya berada di bawah kepemilikan penuh SEI, yakni Blok Muriah, Pangkah, South Sesulu, Sangkar, West Yamdena, dan Pekawai.

Pos terkait