Kejagung Periksa Saksi Baru dan Sita Aset Mewah Kasus Korupsi Minyak Mentah Pertamina

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna.

Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus menyelidiki dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero), Sub Holding, serta KKKS periode 2018–2023. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyebut tiga saksi dari instansi pemerintah dan swasta diperiksa pada Jumat, 19 September 2025.

“Mereka yang diperiksa berinisal, MG, selaku Direktur Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi pada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi periode 2018-2022,” ujar Anang, Sabtu, 20 September 2025.

Bacaan Lainnya

Selain MG, turut diperiksa YD dari Kementerian Perdagangan dan CR, mantan Manager Crude Trading Pertamina ISC.

Pemeriksaan ini untuk memperkuat bukti dalam perkara yang menjerat HW dan sejumlah tersangka lain. Hingga kini, ada 18 orang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Riva Siahaan, Yoki Firnandi, dan Mohammad Riza Chalid (MRC) yang masih buron. MRC diduga menyalahgunakan kewenangan dengan mendorong kerja sama penyewaan terminal BBM Tangki Merak yang tidak diperlukan.

Kasus ini ditaksir merugikan negara hingga Rp285 triliun, menjadikannya salah satu perkara korupsi terbesar dalam sejarah sektor migas. Penyidik juga bergerak menelusuri aset para tersangka. Pada 26 Agustus 2025, Kejagung menyita rumah mewah seluas 6.500 meter persegi di Perumahan Rancamaya Golf Estate, Bogor, yang diduga milik MRC.

“Kurang lebih 6.500 meter terdiri dari 3 sertifikat. Sudah dilakukan penyitaan dan sudah mendapatkan penetapan dari Pengadilan Negeri Bogor,” jelas Anang. Properti bernilai tinggi itu dilengkapi kolam renang dan fasilitas mewah lainnya, sementara nilainya masih ditaksasi tim appraisal.

Selain properti, penyidik juga mengamankan sejumlah dokumen dan sertifikat yang diduga terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus ini. “Dokumen terkait ada, sertifikat segala. Ini berkaitan dengan TPPU dan juga tindak pidana asalnya korupsi,” pungkas Anang.

Pos terkait