Kejagung bagi Penyidikan Korupsi Kredit Sritex dalam Dua Klaster, Negara Rugi Rp1,08 Triliun

Gedung Kejagung.

Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mendalami kasus dugaan korupsi terkait pemberian fasilitas kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex). Dalam proses penyidikan, institusi ini membagi bank-bank yang terlibat ke dalam dua klaster.

“Penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi di PT Sritex ini terbagi menjadi dua klaster,” ungkap Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, dalam konferensi pers di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta Selatan, Senin 22 Juli 2025.

Bacaan Lainnya

Klaster pertama mencakup tiga bank pembangunan daerah (BPD): Bank Jateng, Bank BJB, dan Bank DKI, di mana Kejagung telah menetapkan sejumlah tersangka.

“Yang pertama tentunya ini terkait dengan tiga bank BPD. Bank Jateng, Bank BJB dan Bank DKI,” tambah Nurcahyo.

Klaster kedua terdiri atas bank-bank sindikasi seperti Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Rakyat Indonesia (BRI), dan LPEI (Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia).

“Satu lagi klaster yang kami masih melakukan penyidikan juga, yaitu terhadap pemberian kredit di dua bank, yaitu BNI, BRI dan LPEI. Kreditnya ini kredit sindikasi,” lanjutnya.

Saat ini, belum ada tersangka dari klaster sindikasi karena penyidikan masih berlanjut. Nurcahyo menjelaskan bahwa proses pendalaman masih berlangsung dan perkembangan selanjutnya akan diumumkan.

“Saat ini masih dalam proses penyidikan tentunya. Nantinya pengembangannya juga akan kami sampaikan,” katanya.

Para tersangka dalam kasus ini dituduh membuat kesepakatan melawan hukum dalam pemberian kredit kepada Sritex, meskipun perusahaan tersebut tidak memenuhi syarat layak kredit. Penyaluran dana tersebut dianggap tidak mematuhi ketentuan yang berlaku dan diduga dilakukan untuk keuntungan pribadi.

Nilai kerugian negara yang muncul dari kasus ini diperkirakan mencapai Rp 1,08 triliun, bersumber dari kredit yang disalurkan kepada Sritex oleh ketiga BPD, dan saat ini masih diverifikasi oleh BPK RI.

“Kerugian negara dari pemberian kredit ini, kepada tiga bank itu kurang lebih sebesar Rp 1.088.650.808.028 yang saat ini tentunya masih dalam proses perhitungan kerugian keuangan negara dari BPK RI,” jelas Nurcahyo.

Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah UU No 20 Tahun 2001, dan Pasal 55 ayat 1 ke‑1 KUHP.

Hingga saat ini, total 11 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, antara lain:

  1. Iwan Setiawan Lukminto – Mantan Direktur Utama Sritex
  2. Dicky Syahbandinata – Pemimpin Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB (2020)
  3. Zainuddin Mappa – Direktur Utama Bank DKI (2020)
  4. Allan Moran Severino – Direktur Keuangan Sritex (2006–2023)
  5. Babay Farid Wazadi – Direktur Kredit UMKM & Keuangan Bank DKI (2019–2022)
  6. Pramono Sigit – Direktur Teknologi Operasional Bank DKI (2015–2021)
  7. Yuddy Renald – Direktur Utama Bank BJB (2019–Maret 2025)
  8. Benny Riswandi – SEVP Bisnis Bank BJB (2019–2023)
  9. Supriyatno – Direktur Utama Bank Jateng (2014–2023)
  10. Pujiono – Direktur Bisnis Korporasi & Komersial Bank Jateng (2017–2020)
  11. Suldiarta – Kepala Divisi Bisnis Korporasi & Komersial Bank Jateng (2018–2020)

Penyidikan ini mencerminkan intensitas upaya Kejagung dalam menelusuri skandal kredit bermasalah dan menegaskan komitmennya terhadap pemberantasan korupsi di sektor keuangan perbankan nasional.

Pos terkait