Kejagung Ajukan Banding atas Vonis Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah

Jakarta – Majelis hakim telah menjatuhkan putusan terhadap para terdakwa dalam perkara korupsi tata kelola minyak mentah. Menyikapi vonis tersebut, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan akan menempuh upaya hukum lanjutan berupa banding.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa pihaknya tetap menghormati keputusan pengadilan, meskipun tidak sependapat dengan seluruh pertimbangan majelis hakim.

Bacaan Lainnya

“Kami mengapresiasi dan menghormati atas putusan majelis hakim,” kata Anang seperti dikutip, Sabtu (28/2/2026).

“Namun demikian saat ini penuntut umum akan mengajukan upaya hukum banding,” sambungnya.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan unsur kerugian keuangan negara dalam perkara tata kelola minyak mentah terbukti. Hakim menyebut terdapat kerugian negara sebesar Rp9,4 triliun berdasarkan hasil audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Bahwa berdasarkan hasil laporan pemeriksaan investigatif oleh BPK RI Nomor 26 dan seterusnya, yang dilakukan dalam rangka perhitungan kerugian keuangan negara tata kelola minyak Kementerian ESDM, terdapat kerugian keuangan negara PT Pertamina sebesar Rp2.545.277.386.935 (2,5 triliun), yang merupakan bagian dari keseluruhan kerugian keuangan negara dalam penjualan solar non-subsidi PT Pertamina dan PT PPN tahun 2018-2023 seluruhnya Rp9.415.196.905.676,86 (9,4 triliun),” ujar hakim anggota Sigit Herman Binaji saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (26/2/2026).

Namun demikian, majelis hakim menilai perhitungan kerugian perekonomian negara sebesar Rp171,9 triliun masih bersifat asumtif. Menurut hakim, angka tersebut belum memiliki kepastian karena dipengaruhi banyak faktor dan belum dapat dibuktikan secara nyata.

“Majelis hakim mempertimbangkan oleh karena kerugian keuangan negara diperkuat dengan keterangan ahli Nailul Huda dan Wiko Saputra tersebut karena bersifat asumsi, maka majelis hakim mempertimbangkan perhitungan tersebut bersifat asumsi dan banyak faktor yang mempengaruhi sehingga tidak pasti dan tidak nyata, sehingga belum dapat dibuktikan adanya kerugian perekonomian negara,” ujar hakim.

Dalam perkara ini, majelis menjatuhkan vonis terhadap sejumlah mantan pejabat di lingkungan PT Pertamina Patra Niaga. Riva Siahaan selaku eks Direktur Utama, Maya Kusmaya selaku eks Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga, serta Edward Corne selaku eks VP Trading Operations dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Berikut rincian putusan yang dijatuhkan majelis hakim:

  1. Muhamad Kerry Ardianto Riza dijatuhi hukuman 15 tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.
  2. Riva Siahaan divonis 9 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.
  3. Maya Kusmaya divonis 9 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.
  4. Edward Corne divonis 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.

Pos terkait