Anak Riza Chalid Divonis 15 Tahun, Hakim Wajibkan Bayar Rp2,9 Triliun!

Jakarta – Majelis hakim menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Kerry Andrianto Riza, putra saudagar minyak Riza Chalid, dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang.

Sidang putusan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat, 27 Februari 2026.

Hakim Ketua Fajar Aji Kusuma menyatakan Kerry terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kerry Andrianto dengan pidana penjara selama 15 tahun dan pidana denda sebesar Rp1 miliar,” ujar Fajar dalam persidangan. Denda tersebut harus dibayar dalam waktu satu bulan dan dapat diperpanjang paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Selain itu, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp2,9 triliun subsider lima tahun penjara.

Perkara ini terkait dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), subholding, serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018–2023.

Keberadaan Riza Chalid Masih Abu-abu

Sementara itu, Kejaksaan Agung menyatakan telah mengantongi informasi lokasi buronan Mohammad Riza Chalid (MRC) yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang sama.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengungkapkan Riza berada di salah satu negara kawasan ASEAN, namun belum dapat memastikan negara secara spesifik.

Ia menambahkan bahwa penerbitan red notice akan membatasi ruang gerak yang bersangkutan karena termonitor oleh otoritas imigrasi negara-negara anggota Interpol. Namun, proses penangkapan tetap memerlukan pendekatan diplomasi hukum mengingat adanya perbedaan sistem hukum dan kedaulatan masing-masing negara.

Riza Chalid diketahui telah ditetapkan sebagai DPO sejak 19 Agustus 2025. Sebelumnya, Plt Dirjen Imigrasi Yuldi Yusman menyebut Riza terdeteksi berada di Malaysia sejak 6 Februari 2025, beberapa hari sebelum anaknya ditetapkan sebagai tersangka.

Berita Lainnya

Suahasil Nazara Resmi Jadi Menkeu, Gantikan Purbaya

Jakarta – Presiden Prabowo Subianto resmi melantik Suahasil Nazara sebagai Menteri Keuangan di Istana Negara, Jakarta, Senin, (14/9/2026). Suahasil dipercaya menggantikan Purbaya Yudhi Sadewa dan...

Pengukuran Terjadwal Bikin Urus PBT Lebih Cepat

Jakarta – Layanan Pengukuran Terjadwal dinilai memberikan kepastian waktu bagi masyarakat dalam mengurus dokumen pertanahan, khususnya Peta Bidang Tanah (PBT). Proses yang sebelumnya dapat...

Komisi II DPR Kaji Usulan Perpanjangan Masa Jabatan Kades

Jakarta – Komisi II DPR RI membuka peluang untuk mengkaji usulan perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades) yang sebelumnya disampaikan kepada pimpinan DPR. Pembahasan...

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -

FEED NEWS