Kasus Kuota Haji, KPK Terima Pengembalian Dana dari Khalid Basalamah

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan bahwa Khalid Zeed Abdullah Basalamah, pemilik PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour), mulai mengembalikan dana yang terkait dengan kuota haji tambahan. Jumlah total pengembalian masih dihitung karena prosesnya dilakukan secara bertahap.

“Informasi yang kami peroleh, pengembaliannya tidak sekaligus, sehingga nilai pastinya masih dalam proses perhitungan,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Jakarta, Selasa (16/9).

Bacaan Lainnya

Budi menambahkan, penyidik masih menelusuri asal-usul dana yang dikembalikan. Ia menegaskan konstruksi lengkap kasus akan dipaparkan bersamaan dengan penetapan pihak-pihak yang menjadi tersangka.

Dalam pemeriksaan, Khalid dikonfirmasi terkait kepemilikan biro perjalanan haji yang memberangkatkan jamaah menggunakan kuota khusus. “Penyidik mendalami bagaimana proses jual beli, serta cara memperoleh kuota haji khusus tersebut,” kata Budi.

Ia menjelaskan, pemeriksaan dilakukan tidak hanya kepada Khalid, tetapi juga pihak lain, termasuk biro perjalanan serta asosiasi, untuk memastikan keterangan yang diberikan saling menguatkan.

Sejauh ini, KPK telah memeriksa berbagai saksi dari Kementerian Agama maupun penyelenggara travel haji. Beberapa di antaranya adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah Hilman Latief, staf khusus Yaqut sekaligus pengurus PBNU Ishfah Abidal Aziz, serta pengurus GP Ansor Syarif Hamzah Asyathry.

Selain itu, ada pula pemilik Maktour Travel Fuad Hasan Masyhur, pemilik PT Zahra Oto Mandiri Khalid Zeed Abdullah Basalamah, pemilik PT Muhibbah Mulia Wisata Ibnu Mas’ud, Sekretaris Kesthuri Muhammad Al Fatih, Divisi Visa Kesthuri Juahir, Ketua Sapuhi Syam Resfiadi, hingga Komisaris Independen PT Sucofindo Zainal Abidi.

Sebelumnya, pada 11 Agustus 2025, KPK menerbitkan larangan bepergian ke luar negeri untuk Yaqut Cholil Qoumas, staf khususnya Ishfah Abidal Aziz, serta Fuad Hasan Masyhur.

Lembaga antirasuah itu juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, seperti kediaman Yaqut di Condet, Jakarta Timur, kantor agen perjalanan haji di Jakarta, rumah seorang ASN Kemenag di Depok, serta ruang Ditjen PHU Kementerian Agama.

Sejumlah barang bukti pun telah disita, mulai dari dokumen, perangkat elektronik, kendaraan, hingga properti. Terbaru, KPK menyita dua rumah di Jakarta Selatan senilai sekitar Rp6,5 miliar milik seorang ASN Ditjen PHU Kemenag.

Pos terkait