Jakarta – Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka tidak hadir dalam sidang gugatan perdata terkait ijazahnya yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Senin (15/9/2025). Meski begitu, ia menunjuk tiga kuasa hukum profesional, yakni Dadang Herli Saputra, Basuki, dan Anton Aulawi, untuk mewakilinya.
“Bukan (pengacara negara). (Kami) pengacara profesional. Sudah pribadi. Kami mewakili Gibran Rikabuming Raka,” jelas Dadang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus).
Dadang mengungkapkan, sidang kedua terpaksa ditunda karena masih ada dokumen yang belum dilengkapi, yaitu Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik Gibran.
“KTP dari tergugat (Gibran) belum dilengkapi. Kalau kami (PH) sudah lengkap semua,” katanya.
Ketua Majelis Hakim PN Jakpus, Budi Prayitno, kemudian memutuskan menunda persidangan hingga Senin, 22 September 2025.
“KTP T1 kan belum ya, untuk fotocopy KTP T1. Gitu ya pak ya. Nanti dibawa untuk persidangan berikutnya hari Senin, tanggal 22 ya,” ujar Budi.
Sidang perdana gugatan ini sebelumnya digelar pada Senin, 8 September 2025. Gugatan dilayangkan oleh seorang warga bernama Subhan Palal, dengan nomor perkara 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst.
Subhan menilai Gibran tidak memenuhi persyaratan pendidikan saat mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pilpres lalu.
“Intinya begini, saya menggugat, waktu itu ya, bukan yang sekarang. Calon wakil presiden yang tidak memenuhi syarat pendidikannya. Itu, itu gugatannya intinya,” ungkap Subhan.
Ia menganalogikan gugatannya seperti membeli ponsel dengan fitur lengkap, namun ternyata ada fungsi yang tidak berjalan.
“Nah, saya minta dikembalikan dong HP itu. Itu, apa, relasinya begitu. Ini bukan soal pemilu,” ucapnya.
Menurutnya, masalah utama terletak pada dugaan “cacat bawaan”, yakni Gibran dianggap tidak memiliki ijazah SMA yang dipersyaratkan oleh undang-undang.
Berdasarkan informasi, Gibran merupakan lulusan SMA luar negeri. Subhan beranggapan hal itu tidak memenuhi aturan dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 169 huruf (1), serta PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden Pasal 13 huruf (r), yang mewajibkan minimal lulusan SMA atau sederajat.
“Begini, saya menghormati dan menghargai teman-teman atau saudara-saudara kita yang sekolah di luar negeri, itu bagus. Tapi kalau ini kan khusus untuk calon presiden, itu dibatasi oleh undang-undang,” jelas Subhan.
Ia menambahkan, bagi lulusan luar negeri yang ingin menjadi pejabat di Indonesia seharusnya melalui prosedur penyetaraan ijazah sesuai aturan.
“Ada caranya, apa, di dikti, ada membuat peraturan bagaimana penyetaraan ijazah itu. Ada, ternyata apa, penyetaraan ijazah itu hanya untuk sekolah kelanjutan, bukan untuk syarat menjadi pejabat di sini,” tandasnya.